Galian C
Galian C Ilegal Marak di Kaki Gunung Burni Telong, Masyarakat Minta Penegak Hukum Menertibkan
Lanjutnya, pihaknya hanya melakukan pengecekan lokasi galian C yang diduga penggaliannya sudah melebihi titik koordinat yang diberikan.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Adapun tiga galian C tersebut berada di Kecamatan Wih Pesam, dan Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Terkait adanya laporan masyarakat, Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh bersama tim dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bener Meriah, dan Dinas PUPKP Bener Meriah, serta Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah melakukan pengecekan batas titik koordinat di lokasi galian C yang diduga sudah menyalahi perizinan yang diberikan, Kamis (3/12/2020).
Pengecekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya galian C di Kabupaten Bener Meriah yang sudah meresahkan masyarakat karena lokasi galian C lokasi berada di dekat pemukiman penduduk.
Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Mustafa yang ditemui di lokasi galian C mengatakan, berdasarkan surat laporan dari Kepala KPTSP Bener Meriah terkait izin galian C yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh yang titik koordinat diduga sudah melebihi izin yang diberikan.
“Ada 5 pengusaha galian C di Bener Meriah yang diduga menambang diluar titik koordinat yang telah disepakati bersama (izin yang diberikan),” ujarnya.
Bagi pengusaha yang melanggar izin yang telah diberikan, sesuai aturan kata Mustafa, mereka akan melayangkan surat peringatan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.
“Jika setelah SP ketiga mereka tidak mengindahkan maka kita kan mencabut izin usahanya” tegas Kabid Perizinan DPMPTSP Aceh, Mustafa.
Terkait maraknya galian C ilegal (tidak ada izin) di Kabupaten Bener Meriah yang sudah meresahkan masyarakat, untuk penertibannya ranah para penegak hukum.
“Bagi penambang galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bener Meriah ini merupakan kewenangan pihak penegak hukum untuk melakukan penertiban,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya hanya melakukan pengecekan lokasi galian C yang diduga penggaliannya sudah melebihi titik koordinat yang diberikan.
“Kita juga berharap kepada pihak KPTSP Bener Meriah untuk melakukan sosialisasi dan menghimbau agar para pengusaha galian C ilegal segera mengurus perizinan,” harapnya.
Kata Mustafa, DPMPTSP Aceh membuka ruang selebar-lebarnya bagi pengusaha yang ingin mengajukan permohonan izin galian C agar tidak ada lagi yang melakukan penambangan secara ilegal.(*)