Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad Ditangkap, Mengaku Dapat dari Grup WhatsApp
Yusri mengatakan video dari grup WhatsApp tersebut lantas diunggah H ke akun Instagram-nya @hashophasan.
Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.
Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.
"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain.
Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.
7 Warga yang Mengganti Azan Berisi Ajakan Jihad Minta Maaf
Tujuh warga Majalengka asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meminta maaf.
Mereka adalah yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad saat mengumandangkan azan.
Video mereka sebelumnya viral di media sosial.
Kemarin, melalui sebuah rekaman video, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Ada surat pernyataan, mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya.
Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penangkapan-pelaku-penyebar-video-azan-seruan-jihad-di-media-sosial-kamis-3122020.jpg)