Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad Ditangkap, Mengaku Dapat dari Grup WhatsApp
Yusri mengatakan video dari grup WhatsApp tersebut lantas diunggah H ke akun Instagram-nya @hashophasan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video azan seruan jihad di akun Instagram-nya @hashophasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan H mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp.
"Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut ya," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Yusri mengatakan video dari grup WhatsApp tersebut lantas diunggah H ke akun Instagram-nya @hashophasan.
Polisi sendiri melalui Subdit Cyber Polda Metro Jaya telah melakukan profiling dan memastikan bahwa akun penyebar video tersebut adalah milik tersangka H.
"Dia (H) menyebarkan secara masif, hasil profiling yang dilakukan teman-teman Subdit Cyber Polda Metro Jaya", kata Yusri.
"Kemudian setelah kita lakukan profiling yang bersangkutan diketahui Saudara H pemilik akun tersebut.
Kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu milik Saudara H sendiri," jelas Yusri.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan kepada polisi terkait video azan dengan mengganti kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' dengan 'hayya' ala jihad'.
"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh".
"Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.
Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penangkapan-pelaku-penyebar-video-azan-seruan-jihad-di-media-sosial-kamis-3122020.jpg)