Berita Kutaraja
Safaruddin YARA Gugat Bank Mandiri, BRI, dan BCA Gara-gara Tutup Operasional Konvensional di Aceh
Gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Bank Mandiri, BCA, dan BRI yang akan menutup seluruh operasional konvensionalnya di Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Kedua instansi tersebut menjelaskan, bahwa mereka tidak memberikan perintah untuk melakukan konversi nasabah ke syariah dan juga penutupan bank konvensional di Aceh.
Baca juga: HIPMI Banda Aceh akan Laksanakan Muscab
Baca juga: Anggota DPRA Asrizal Asnawi Nyatakan Siap Maju di Pilkada Aceh Tamiang
Baca juga: Kapolda Aceh dan Pangdam IM Tinjau Operasi Yustisi
Pun demikian, proses penutupan bank konvensional tetap berjalan sampai saat ini. Oleh karena itu, Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia merasa dirugikan dan menganggap penutupan bank konvensional di Aceh ini adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perkara tersebut didaftarkan Safar pada Kamis (3/12/2020), dengan register Perkara Nomor 718/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
“Semangat dari Qanun LKS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Makanya dalam Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap bank konvensional yang sudah dan akan beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah," urai dia.
Baca juga: Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Kehujanan, Agar Tubuh Tidak Sakit
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Bagi Sembako untuk Nelayan Pukat di Kampung Jawa
Baca juga: Galian C Marak di Bener Meriah, DPMPTSP Aceh Cek Titik Koordinat Izin yang Diberikan
"Disitulah letak istimewanya Aceh karena semua lembaga keuangan konvensional harus membuka unit usaha syariah," pungkas Safaruddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/safar-yara-gugat-tiga-bank.jpg)