Berita Kutaraja
Safaruddin YARA Gugat Bank Mandiri, BRI, dan BCA Gara-gara Tutup Operasional Konvensional di Aceh
Gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Bank Mandiri, BCA, dan BRI yang akan menutup seluruh operasional konvensionalnya di Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin melayangkan gugatan kepada Bank Mandiri, BCA, dan BRI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Bank Mandiri, BCA, dan BRI yang akan menutup seluruh operasional konvensionalnya di Aceh.
Imbasnya, sebut Safaruddin yang juga Ketua YARA, membuat dirinya dan masyarakat Aceh yang menjadi Nasabah Bank Mandiri, BCA dan BRI konvensional akan mendapat kendala jika ingin melakukan kegiatan perbankan dan mengakses fasilitas perbankan lainnya.
Penutupan bank konvensional di Aceh menurut Bank Mandiri, BCA, dan BRI dilakukan karena mengikuti regulasi lokal, yaitu Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga seluruh bank konvensional harus tutup di Aceh.
Hal ini, papar Safar, disampaikan oleh Mandiri, BCA, dan BRI kepada dirinya saat ditawarkan untuk mengalihkan rekeningnya dari bank konvensional ke syariah.
Baca juga: Nova Iriansyah Nyanyikan Tawar Sedenge di Kebun Kopi Kayu Kul, Uraikan Filosofinya
Baca juga: Tiga Anak Perempuan Tewas dalam Kondisi Berpelukan, Terjebak Saat Rumah Mereka Terbakar
Baca juga: Teknik Mesin Unsyiah Gelar Diskusi bersama UTU, Bahas Merdeka Belajar, Apa Maksudnya?
Bahkan, BCA dan BRI secara resmi juga telah memberi penjelasan dalam menjawab surat somasi yang dikirimkan Safar ke Bank Mandiri, BRI, dan BCA.
Sedangkan Bank Mandiri meminta ditandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan yang isinya bahwa Safar setuju rekeningnya dipindahkan ke area luar Aceh karena tidak bersedia mengalihkan rekeningnya ke syariah.
"Saya sudah sampaikan kepada Bank Mandiri, BCA, dan BRI, bahwa tidak ada landasan hukum untuk melakukan penutupan bank konvensional, dan langkah tersebut akan merugikan saya serta nasabah konvensional lain di Aceh," ujar dia.
"Tetapi mereka tetap menjalankan prosesnya dan menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan mengikuti Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS," papar Safar.
Padahal, lanjut Ketua YARA ini, dalam qanun tersebut tidak ada satupun pasal dan ayat yang memerintahkan penutupan bank konvensional.
Baca juga: Niat Sholat Tahajud Lengkap dengan Zikir dan Keutamaan Sholat Tahajud
Baca juga: Banyak Petani di Aceh Besar Pilih Bibit Padi Varietas Ciherang dan Inpari, Ini Keunggulannya
Baca juga: Dua Sopir Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya, Polisi Buru Pengusaha Travel asal Medan
Qanun LKS, ulas dia, dibuat untuk penguatan LKS di Aceh dalam rangka penguatan keistimewaan Aceh dalam menjalankan syariat Islam seperti yang disebut dalam Pasal 21 Qanun No 8 Tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam.
"Oleh karena perbedaan pandangan tersebut dan tidak ada titik temu, makanya kita akan selesaikan lewat lembaga peradilan supaya ada payung hukumnya yang jelas,” ungkap Safar.
Menurutnya, Qanun LKS dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dengan semangat bahwa setiap bank konvensional yang beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (2) Qanun Nomor 8 tahun 2014, yang kemudian dikembangkan dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018.
Safar juga telah mendapat jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh.
Kedua instansi tersebut menjelaskan, bahwa mereka tidak memberikan perintah untuk melakukan konversi nasabah ke syariah dan juga penutupan bank konvensional di Aceh.
Baca juga: HIPMI Banda Aceh akan Laksanakan Muscab
Baca juga: Anggota DPRA Asrizal Asnawi Nyatakan Siap Maju di Pilkada Aceh Tamiang
Baca juga: Kapolda Aceh dan Pangdam IM Tinjau Operasi Yustisi
Pun demikian, proses penutupan bank konvensional tetap berjalan sampai saat ini. Oleh karena itu, Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia merasa dirugikan dan menganggap penutupan bank konvensional di Aceh ini adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perkara tersebut didaftarkan Safar pada Kamis (3/12/2020), dengan register Perkara Nomor 718/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
“Semangat dari Qanun LKS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Makanya dalam Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap bank konvensional yang sudah dan akan beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah," urai dia.
Baca juga: Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Kehujanan, Agar Tubuh Tidak Sakit
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Bagi Sembako untuk Nelayan Pukat di Kampung Jawa
Baca juga: Galian C Marak di Bener Meriah, DPMPTSP Aceh Cek Titik Koordinat Izin yang Diberikan
"Disitulah letak istimewanya Aceh karena semua lembaga keuangan konvensional harus membuka unit usaha syariah," pungkas Safaruddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/safar-yara-gugat-tiga-bank.jpg)