Berita Abdya
Belum Bagi Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Digugat, Kini Masih Mediasi, Begini Penjelasan Akmal
Suhaimi dalam gugatannya meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya segera melakukan pembagian lahan eks HGU PT CA di Babahrot
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
“Kalau klausul ini kita langgar, dimana lahan tersebut dibagi ke semua, termasuk kepada masyarakat Lembah Sabil, adakah merugikan keuangan negara, adakah perbuatan pidana, kan tidak, kan boleh saya langgar, tapi kesepakatan bersama, terbuka, ” kata Akmal, lagi.
Ada wacana dari beberapa anggota Dewan, bahwa lahan eks HGU itu dibagi kepada desa/gampong seluas 5 ha per desa.
“Kenapa tidak, 152 desa, hanya perlu 760 ha lahan. Tapi jangan saya ambil sendiri keputusan ini, kita duduk bersama, mana tau ada pemikiran-pemikiran yang lebih cerdas,” kata Bupati.
Kemudian, dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI itu ada lahan untuk pengembangan petani plasma seluas 960 ha.
“Jangan salah pengertian lahan plasma, sebab ada memahaminya sebagai lahan binaan PT CA. “Lahan 960 ha itu bukan binaan PT CA. Tapi, PT CA berkewajiban membangun kebun,” sebut Bupati.
Bagaimana cara membagi lahan plasma? Menurut Akmal, pembagian lahan plasma menjadi kewenangan Bupati. Tidak perlu dibentuk tim untuk membagi karena aturannya seperti itu.
“Carannya, calon penerima lahan plasma cukup diusulkan oleh Keuchik melalui camat ke Bupati. Lau, Bupati teken SK siapa-siapa yang dapat, ya selesai, tak perlu lapor menteri,” tandas Akmal.
Tapi, itu untuk membagi lahan lahan plasma 960 ha.
Sementara untuk eks lahan HGU seluas 2.862 ha yang sudah menjadi TORA, menurut Bupati Akmal, kewenangan membaginya pada Menteri ATR/Kepala BPN RI.
“Ketua Harian panitianya adalah BPN, Bupati sebagai penanggungjawab panitia,” jelasnya.
Terkait hal ini, Bupati Akmal mengapresiasi Pemandangan Umum Fraksi Abdya Hebat, Yusran yang meminta segera dibentuk tim untuk membagi lahan bekas HGU PT CA.
Tapi sekali dijelaskan bahwa lahan yang bisa dibagi kepada masyarakat itu adalah lahan klaster kedua dengan luas sekitar 2.862 ha atau lahan eks HGU PT CA karena tidak perperpanjang izin HGU oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, kemudian menjadi TORA.
Sedangkan klaster pertama, lahan eks HGU PT CA seluas 2.668 ha yang sudah dilepas secara sukarela kepada masyarakat oleh pihak PT CA tidak bisa dibagi lagi karena sudah menjadi hak atau harta masyarakat, dimana sudah dikelola masyarakat sejak tahun 1980-an, kemudian tanah tersebut sudah menjadi sumber konflik sejak tahun 1990-an. (*)