Warga Semakin Berani Melapor, Terkait Pelanggaran Dalam Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeklaim bahwa masyarakat Aceh semakin berani melapor pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeklaim bahwa masyarakat Aceh semakin berani melapor pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu ataupun Pilkada. Hal ini tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat dan mudahnya cara melapor.
Demikian disampaikan oleh Nyak Arief Fadhillah Syah, Anggota Bawaslu Aceh yang membidani Divisi Hukum Data dan Informasi saat menjadi narasumber dalam program Podcast Serambi dengan tema "Penegakan Hukum Pemilu di Aceh", Kamis (3/12/2020).
Program yang dipandu Yocerizal, Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia, itu juga menghadirkan narasumber lain yaitu Naidi Faisal yang juga anggota Bawaslu Aceh yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa.
"Memang benar ada situasi dimana masyarakat itu kurang respons terhadap isu pemilu. Tapi dari pemilu ke pemilu di Aceh ini tren ini sudah terjadi perubahan, masyarakat lebih peduli sekarang," kata Nyak Arief.
Menurutnya, saat ini tingkat partisipasi masyarakat terhadap pesta demokrasi sudah tinggi. Indikator ini dilihat dari tingginya angka pelaporan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu atau Panwaslih di Aceh yang dimulai sejak Pemilu 2006 hingga 2014 lalu.
"Dahulu cara melapor pelanggaran mungkin sangat tradisional, masyarakat harus datang ke kantor Bawaslu untuk melapor. Tapi sekarang cara melapor sudah bisa melalui aplikasi. Artinya, akses melapor sudah dipermudah," ujarnya.
Pernyataan yang serupa juga disampaikan Naidi Faisal. Bahkan, kata Naidi, Bawaslu secara nasional sudah membuat beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelesaian melapor, seperti Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
"Kita juga sedang melatih teman-teman di kabupaten/kota untuk menjalankan aplikasi ini. Bahkan aplikasi ini sudah mulai diterapkan pada Pilkada 2020. Sejauh ini sangat efektif dan memudahkan," ungkap Naidi.(mas)