Berita Banda Aceh
Dua Wanita Digaruk Dari Acara Ulang Tahun di Warkop, Kasatpol PP dan WH: Mereka Kita Beri Pembinaan
Mereka dibawa petugas, karena mengenakan busana minim, tidak sesuai syariah dan tidak mencerminkan sedikit pun seorang muslimah.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Mereka dibawa petugas, karena mengenakan busana minim, tidak sesuai syariah dan tidak mencerminkan sedikit pun seorang muslimah.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua wanita yang sedang mengikuti acara ulang tahun rekannya di lantai dua sebuah warung kopi di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan oleh petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, jelang Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Kedua wanita tersebut berinisial AN, asal Simeulue dan FA, dari Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka dibawa petugas, karena mengenakan busana minim, tidak sesuai syariah dan tidak mencerminkan sedikit pun seorang muslimah.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta semua pihak untuk menghormati penerapan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Miris! Gadis Remaja Nekat Habisi Nyawa Ayah Kandungnya, Gegara Cinta terhadap Ibu Tiri Terhalangi
Baca juga: Kebiasaan Gila! Demi Awet Muda, Ratu Cina Konsumsi ASI dan Beternak Wanita untuk Diperas Susunya
Aminullah Usman secara tegas mengungkapkan tidak ada tempat dan toleransi bagi para pelanggar syariat Islam.
Lalu, bagi siapa saja yang melanggar harus siap menerima kosekwensinya, tanpa pandang bulu, tegas Wali Kota Banda Aceh ini.
Sementara Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanako SSTP MSi, menerangkan kedua wanita yang diamankan dari warkop tersebut hanya diberi pembinaan.
"Mereka kita beri pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya," sebut Heru didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi SSosI, yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Kapal Kargo Asing Selamatkan Empat Nelayan Pangkalan Brandan yang Terombang-ambing 12 Jam di Laut
Baca juga: Aduh! Gara-gara Keuchik & Tuha Peut Kisruh, Pencairan Dana Desa Tahap III Tiga Gampong Ini Tersendat
Heru menerangkan kedua wanita AN dan FA melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Mereka kita izinkan pulang setelah diberi pembinaan," pungkas Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh.(*)
Baca juga: Petugas Gabungan Satpol PP Tangkap Penjual Tuak Bersama Anak dan Dua Pembeli
Baca juga: Sudah Tujuh Hari Warga Ini Raib Saat ke Pergi Sungai, Operasi Pencarian Diperluas
Baca juga: Satu Unit Rumah di Tanjong Beuridi Peusangan Selatan Terbakar