Berita Pidie

Sejarah Putroe Balee Hingga Tanggapan Terhadap Rusaknya Batu Nisan Makam Putri Bangsawan Aceh Ini

Disebut-sebut batu nisan ini dirusak orang-orang tak bertanggung jawab untuk dijadikan batu asah senjata tajam. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR 
Makam Putroe Balee di Gampong Keutapang, Kemukiman Sanggeu, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Sabtu (5/12/2020). 

Satu makam dengan batu nisan besar dan penuh ukiran kaligrafi ini merupakan Makam Putroe Balee. 

Sedangkan sembilan makam bersisian dengan Makam Putroe Balee ini disebut-sebut makam saudara Putroe Balee. 

Batu nisan telah berlumut, namun ukiran yang menghiasi batu nisan masih bisa bisa dibaca. 

Ukiran ini dibuat seorang pandai kaligrafi. Sebab, 20 batu nisan di makam Putroe Balee, semuanya diukir kaligrafi. 

Ketua Majelis Adat dan Budaya Melayu Indonesia Nanggroe Aceh Darussalam, Prm Datok Dr (h.c), Drs Maimun Ibrahim MSi, mengatakan perusakan batu nisan ini melanggar Undang-Undang. 

Ya, melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Dalam Undang-Undang tersebut batu nisan sebagai cagar budaya harus dijaga kepunahannya.

"Ini kok malah dirusak untuk diambil warga sebagai batu asah senjata tajam," ujarnya.

Menurutnya, makam Putroe Balee terletak di Sanggeu telah dipugar pascatsunami oleh Badan Rehab Rekons (BRR) Aceh.

Namun, disayangkan warga tidak menjaga cagar alam tersebut. Padahal, bisa menggunakan dana gampong untuk merawat makam tersebut. 

"Makam Putroe Balee merupakan makam terbesar di Pidie," pungkasnya kepada Serambinews.com, Sabtu (5/12/2020). (*) 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved