Ganti Rugi Lahan/Rumah Warga Dibayar Bulan Ini, Hasil Pertemuan Forkopimda dengan PLTU Nagan

Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya menyatakan komit akan membayar ganti rugi lahan dan rumah warga

Editor: bakri
Foto: Kiriman Mukhlis
Forkopimda Nagan Raya, Muspika Kuala Pesisir pertemuan dengan PLTU 3-4 di perusahaan setempat, Jumat (4/12/2020) siang. 

SUKA MAKMUE - Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya menyatakan komit akan membayar ganti rugi lahan dan rumah warga di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, yang direncanakan pada bulan Desember ini.

Komitmen itu disampaikan pihak perusahaan dalam pertemuan dengan Forkopimda, Jumat (4/12/2020) siang, di lokasi PLTU. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti komitmen perusahaan dalam pertemuan di Kantor Keuchik Suak Puntong pada Rabu (2/12/2020) lalu.

Pertemuan pada Jumat siang kemarin dihadiri pihak PLTU dari rekanan PT MPG. Sedangkan dari Pemkab Nagan Raya dihadiri Camat Kuala Pesisir Halaina dan Kabid Amdal DLH, Jufrizal. Hadir juga Kapolres AKBP Risno, Dandim 0116 Letkol Inf Guruh Tjahyono, Danposramil Pelda Suwandi, Kapolsek Kuala Ipda Faisal dan Kapospol Aiptu Amrizal. Termasuk Keuchik Yunardi dan Kadus Gelanggang Merak Mukhlis dan perwakilan warga.

Kadus Gelanggang Merak, Mukhlis, kepada Serambi, kemarin mengatakan, pertemuan di PLTU itu merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya, juga terkait aksi blokir jalan ke PLTU 3-4 terkait tuntutan menyelesaikan soal ganti rugi yang dilakukan kaum ibu-ibu pada Selasa (1/12/2020).

"Dalam pertemuan disepakati, pihak perusahaan akan membayar ganti rugi dalam bulan Desember 2020 ini," katanya.

Dia menyebutkan, lahan dan rumah warga yang diganti rugi di wilayah Gelanggang Merak sebanyak 16 kapling. "Kami meminta apa yang sudah menjadi komitmen pihak perusahaan untuk direalisasikan, apalagi persoalan ini sudah terus berlarut-larut," imbuh Mukhlis.

Camat Kuala Pesisir, Halaina, saat ditanyai Serambi juga mengakui bahwa pertemuan warga dengan pihak perusahaan sudah melahirkan komitmen pembayaran ganti rugi lahan dan rumah warga. "Kami dari Pemkab bersama Forkopimda hanya memfasilitasi penyelesaian warga dengan perusahaan," kata Halaina.

Camat berharap, dengan pertemuan kemarin, persoalan ganti rugi lahan dan rumah warga bisa secepatnya selesai dan diharapkan ke depan tidak kembali terulang. "Kami akan terus memantau sehingga proses pelaksanaan penyelesaian bisa berjalan lancar," ujar Camat Kuala Pesisir ini.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Kuala Pesisir, Halaina, menambahkan, persoalan ganti rugi lahan dan rumah ini dipicu oleh keluhan warga Suak Puntong yang tak tahan dikepung debu. Pasalnya rumah warga diapit oleh tiga perusahaan yang berdekatan, yakni PLTU 1-2 (milik PLN), PLTU 3-4 (milik swasta dalam pembangunan), dan PT Mifa Bersaudara.

“Oleh karena itu, disepakati rumah warga akan direlokasi dan akan diganti rugi yang dananya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut,” jelasnya.

Untuk memastikan harga tanah dan rumah, diturunkanlah tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dari Banda Aceh. Diperoleh harga total Rp 12 miliar lebih sehingga dibagi masing-masing perusahaan sebesar Rp 4 miliar. Untuk PLTU 1-2 (13 kapling), PLTU 3-4 (16 kapling) dan Mifa (6 kapling).

Menurut Halaina, untuk PLTU 1-2 dan PT Mifa sudah ada komitmen dan mulai merealisasi berkas dan akan dibayar ganti rugi dalam bulan Desember 2020. "Harapan kita ketiga perushaaan itu tuntas membayar dalam bulan Desember," harapnya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved