Modus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako Rp300 Ribu
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Bagaimana modus pemberian suap yang diudga diterima Mensos Juliari P Batubara?
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Nomor WhatsApp Anda Telah Dblokir Seseorang
Baca juga: Menteri dari PDIP Jadi Tersangka KPK, Korupsi Bansos Covid-19, Ini Profil Mensos Juliari Batubara
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menyerahkan bantuan sosial 10 ribu paket sembako untuk jurnalis dan masyarakat terdampak Covid-19, Kamis (3/12/2020) di kantor sekretariat Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pada kesempatan yang sama mensos juga menyerahkan langsung kepada warga terdampak Covid-19, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban mereka yang terdampak Covid-19. (Wartakota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca juga: Update OTT KPK - Menteri Sosial Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sosial
Baca juga: VIDEO Trailer Film “Banda Aceh Melawan Covid-19”, Nonton Bareng Bang Joni dan Ketua DPRK Nanti Malam
Untuk Keperluan Pribadi

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar untuk keperluan pribadi Juliari P Batubara.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.