Investasi Ilegal

Kerugian Masyarakat Capai Rp 92 Triliun Akibat Tawaran Investasi Ilegal Makin Marak

Untuk ciri-ciri fintech ilegal adalah tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman yang tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama, media

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/MAWADDATUL HUSNA
Narasumber dari Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menyampaikan materinya dalam Sosialisasi Pencegahan Investasi Ilegal, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (26/9/2018). 

Moishe juga menyampaikan terkait praktik shadow banking yaitu menggambarkan aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi, dan juga pinjaman. Namun tidak terawasi dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

“Terdapat beberapa jenis kegiatan di luar perbankan yang berpoten menjadi tempat dilakukannya praktek shadow banking antaranya fintech peer to peer lending, asuransi, reksa dana, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan BMT,” katanya yang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap investasi bodong dan dapat segera melapor ke kontak OJK 157.

Pemateri lainnya, Kepala BEI Kantor Perwakilan Aceh, Thasrif Murhadi menyampaikan Pasar Modal Indonesia menyediakan instrumen investasi legal yang dapat dipilih oleh masyarakat, antaranya saham, reksa dana, obligasi dan lainnya.

Dikatakannya, instrumen-instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa itu dapat dimiliki dan dibeli oleh masyarakat secara luas. Selanjutnya, apabila dilihat ada instrumen saham yang paling banyak dikenal.

“Instrumen saham itu apa? Bukti kepemilikan kita terhadap suatu perusahaan. Artinya kita beli saham tercatat di bursa, artinya kita juga menjadi salah satu pemilik saham itu,” jelasnya.

Dikatakannya, saham-saham tersebut dapat dimiliki secara langsung jadi masyarakat tidak hanya menjadi konsumen di perusahaan tercatat itu.

“Selama ini kita enggak sadar menjadi konsumen di perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa, selama ini kita beli produknya yang artinya kita menyumbang keuntungan untuk perusahaan tersebut. Sekarang kenapa enggak kita balik mindsetnya, kita sebagai konsumen perusahaan itu dan kita juga sebagai pemegang sahamnya,” sebut Thasrif.

Sementara pemateri lainnya, Vice President PT Pegadaian Syariah Area Aceh, Ferry Hariawan menyampaikan selama masa pandemic pada tahun ini, Pegadaian bisa menjual sebanyak 4 ton emas dengan produk tabungan emas. Hal tersebut karena masyarakat sudah aware dengan investasi emas.

“Dan saat pendemi ini kita juga memberikan kemudahan bagi yang ingin investasi emas yaitu bisa menggunakan aplikasi. Disamping juga yang paling massif itu kita kerja sama dengan marketplace Tokopedia dan Shopee sehingga bisa melakukan tabungan emas melalui marketplace tersebut, dan ini cukup berhasil menggaet kaum milenial,” katanya.

Kenapa investasi emas? Ferry menjelaskan karena nilai emas tahan terhadap inflasi. Ada tiga bentuk emas, yaitu perhiasan, koin dan batangan. Investasi emas ini juga digunakan untuk berbagai kebutuhan yaitu pendidikan, modal usaha, pernikahan, dana darurat, dana pensiun dan tabungan.

Ia menyampaikan di Pegadaian ada produk tabungan emas yaitu layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan. Transaksi dapat dilakukan secara online, murah pembelian mulai 0,01 gram, jaminan karatase 24 karat, buka rekening mulai Rp 50.000, mudah dicairakan (gadai/jual), aman, terdaftar dan diawasi OJK.

“Pertumbuhan tabungan emas Pegadaian di Aceh mencapai 62.406 nasabah, saldo emas 186,18 kilogram, dengan omset penjualan Rp 133,64 miliar,” sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved