Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

Komisi I Gelar RDPU Raqan Pemilihan Keuchik Serentak di Banda Aceh

"Qanun pemilihan keuchik serentak tidak bertentangan dengan qanun di atasnya, ini merupakan sebuah amanah dari Kemendagri. Jika qanun ini...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar bersama Ketua Komisi I, Musriadi, Wakil Ketua Komisi, Irwansyah, Sekretaris Komisi, M Arifin serta anggota komisi, Husaini, Tuanku Muhammad, dan Syarifah Munirah berfoto bersama di sela-sela rapat dengar pendapat umum Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak, di lantai empat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/12/2020). 

Supaya kekuatan hukum atau legalitas dari raqan tersebut menjadi kuat, hingga dapat dijadikan sebagai qanun Kota Banda Aceh.

Baca juga: Bardan Keluar Masuk Kampung Menyerap Aspirasi Warga

"Qanun pemilihan keuchik serentak tidak bertentangan dengan qanun di atasnya, ini merupakan sebuah amanah dari Kemendagri. Jika qanun ini ditetapkan di Kota Banda Aceh, maka qanun ini menjadi qanun kedua setelah Kabupaten Abdya," kata Musriadi.

Ia menambahkan, Raqan Pemilihan Keuchik memiliki kelebihan dan manfaat tentang cara pemilihan keuchik itu sendiri, yakni dari segi efektivitas, efisiensi, dan juga penghematan anggaran.

Terkait mekanisme dan teknisnya, akan diatur lebih detail dalam peraturan wali Kota Banda Aceh.

Anggota Komisi I, Syarifah Munirah, menambahkan, dengan adanya qanun tersebut, diharapkan akan menjadi program inovasi baru bagi produk hukum di Kota Banda Aceh.

Artinya, kata dia,  pemilihan keuchik yang sebelumnya dilakukan secara manual, berkat qanun ini nanti menjadi lebih efektif, efisien, serta akuntabel.(*)

Baca juga: Bupati Bener Meriah Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Bunda PAUD Bener Meriah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved