Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

Komisi I Gelar RDPU Raqan Pemilihan Keuchik Serentak di Banda Aceh

"Qanun pemilihan keuchik serentak tidak bertentangan dengan qanun di atasnya, ini merupakan sebuah amanah dari Kemendagri. Jika qanun ini...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar bersama Ketua Komisi I, Musriadi, Wakil Ketua Komisi, Irwansyah, Sekretaris Komisi, M Arifin serta anggota komisi, Husaini, Tuanku Muhammad, dan Syarifah Munirah berfoto bersama di sela-sela rapat dengar pendapat umum Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak, di lantai empat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/12/2020). 

"Qanun pemilihan keuchik serentak tidak bertentangan dengan qanun di atasnya, ini merupakan sebuah amanah dari Kemendagri. Jika qanun ini ditetapkan di Kota Banda Aceh, maka qanun ini menjadi qanun kedua setelah Kabupaten Abdya," kata Musriadi.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRK Banda Aceh mengadakan rapat dengar pendapat umum (public hearing), Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak.

RDPU berlangsung di lantai empat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/12/2020).

RDPU itu dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan dihadiri Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, Wakil Ketua Komisi Irwansyah, Sekretaris Komisi, M Arifin, serta anggota komisi, Tuanku Muhammad, Syarifah Munirah, dan Husaini, di samping hadir para tenaga ahli Komisi I dan Pemko Banda Aceh.

Dari eksekutif, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah, dan jajarannya, para camat dan keuchik se-Banda Aceh, dan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady.

Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan, Raqan Pemilihan Keuchik Serentak, pada dasarnya dibuat untuk menyelenggarakan pemilihan keuchik yang efektif dan efisien, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagi Kota Banda Aceh.

"Raqan ini inisiatif dari Komisi I yang sudah memiliki ide dan pola perencanaan, terkait pemilihan keuchik harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien, yang selama ini dirasa pemilihan keuchik di Kota Banda Aceh belum efektif dan efisien," katanya.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Tetapkan Status Darurat

Dengan adanya qanun tersebut kata Farid, pemilihan keuchik di Banda Aceh dapat dilakukan secara serentak dan bergelombang.

"Nantinya dalam RDPU ini, Komisi I DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan dan saran, sebelum raqan itu dibawa ke paripurna dewan untuk ditetapkan sebagai qanun Kota Banda Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Musriadi, mengatakan, RDPU merupakan akhir dari sebuah proses pembahasan dari sebuah raqan sebelum menjadi sebuah qanun.

Tujuan dari RDPU dilakukan, yakni untuk mengumpulkan beberapa saran, pendapat, dan kajian mendalam demi kesempurnaan qanun seperti yang diharapkan.

"Tidak mungkin tidak ada persoalan dalam merancang sebuah qanun, maka RDPU ini merupakan proses untuk menyampaikan permasalahan dari sebuah raqan, untuk disempurnakan sebelum menjadi sebuah qanun," katanya.

Musriadi menjelaskan, jika dilihat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik dan Pemberhentian Keuchik, Qanun Pemilihan Keuchik Secara E-voting saling bertolak belakang.

Untuk itu, pihaknya bersepakat dengan tenaga ahli dari Komisi I dan pemko akan melakukan konsultasi kembali dengan satu tingkat di atasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved