Berita Aceh Barat

Perjuangkan Hak Ahli Waris, Kakak Beradik Ini Ditangkap Polisi, Begini Kasus yang Membelitnya

Perjuangan kakak beradik yakni, Said Muntazar (35) dan Syarifah Khairan Amna (28), untuk mendapatkan hak ahli waris kandas di tengah jalan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolsek Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Ipda Vitra Ramadani memperlihatkan dua tersangka yang ditahan dalam kasus pengrusakan Kantor Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Rabu (9/12/2020), dalam jumpa pers di Polsek Meureubo. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Perjuangan kakak beradik yakni, Said Muntazar (35) dan Syarifah Khairan Amna (28), untuk mendapatkan hak ahli waris atas harga orangtua kandungnya kandas di tengah jalan.

Pasalnya, kakak beradik itu ditangkap pada lokasi terpisah dan hari berbeda oleh pihak Polsek Meureubo atas dugaan perusakan kantor milik negara pada 30 November 2020 lalu, setelah gugatan mereka ditolak oleh pengadilan setempat.

Penangkapan ini atas dasar laporan pihak Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Aceh Barat sehingga pihak kepolisian saat itu langsung mencari kedua pelaku sebelum kemudian menangkapnya secara terpisah.

Kakak beradik tersebut sebelumnya hadir ke Mahkamah Syar’iyah dalam perkara ahli waris yaitu menuntut hak mereka sebagai anak dari almarhum Said Bahar (ayah kandung mereka).

“Saat ini, kedua pelaku perusakan Kantor Mahkamah Syar'iyah sudah kita tangkap di lokasi terpisah dan hari yang berbeda. SY kita tangkap di Aceh Barat dan SM di Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kapolsek Meureubo, Ipda Vitra Ramadani saat jumpa pers dengan wartawan, Rabu (9/12/2020), di Mapolsek setempat.

Baca juga: Kepala BNPB Pusat Doni Monardo Besok Berkunjung ke Aceh Utara, Ini Agendanya 

Baca juga: Saat Emak-emak Curhat Pada Kapolda Aceh di Posko Pengungsian Korban Banjir di Matangkuli

Baca juga: Webinar IPB-Ikatan Musara Gayo: Sarkawi, Bener Meriah Raih Devisa Kopi Gayo 200 Juta USD Per Tahun

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolsek memperlihatkan kedua orang tersangka yang merupakan kakak beradik dan sejumlah barang bukti berupa kayu dan batu yang digunakan pelaku memecahkan kaca jendela kantor pengadilan tersebut.

Syarifah Khairan Amna saat diperlihatkan oleh pihak Polsek Meureubo terlihat meneteskan air mata. Keduanya menunduk tidak bersuara saat digiring dari ruang tahanan ke ruangan jumpa pers di Polsek Meureubo denganyang mengenakan baju kaos tahanan.

"Kami dari kepolisian hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum," jelas Vitra Ramadani. Terhadap kedua orang tersangka itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara.

Cerita kakak beradik hingga berujung di sel tahanan itu sebelumnya berawal dari usaha perjuangan mereka untuk mendapatkan hak ahli waris atas harta peninggalan orangtua kandung mereka, almarhum Said Bahar.

Sebelumnya, anak dari isteri pertama almarhum Said Bahar telah mengajukan permohonan terhadap penetapan ahli waris Said Bahar dan pengadilan telah menetapkan 3 orang anak Said Bahar dari isteri pertama sebagai ahli waris almarhum Said Bahar.

Baca juga: Danrem 012/TU Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0107/Aceh Selatan

Baca juga: Penyakit Misterius Serang India, Tim Medis Temukan Logam Berat Dalam Tubuh Korban

Baca juga: BUMDes di Pidie belum Mandiri, Semua Masih Gunakan Dana Gampong, Bahkan Ada yang Tak Aktif

Namun belakangan muncul dua orang anak almarhum Said Bahar dari isteri kedua yaitu Said Muntazar dan Syarifah Khairan Amna yang melakukan gugatan perlawanan ke Mahkamah Syar'iyah Meulaboh.

Gugatan perlawanan tersebut bertujuan agar harta peninggalan almarhumm tidak hanya dikuasai oleh anak-anak dari istri pertama almarhum Said Bahar, namun mereka juga berharap mendapatkan hak ahli waris dari orangtuanya itu.

Pada 30 November 2020, mereka menghadiri sidang gugatan tentang soal ahli waris almarhum Said Bahar dan dalam putusan pengadilan menolak perlawanan tersebut.

Keputusan ini tidak diterima mereka sehingga kedua anak dari istri kedua almarhum Said Bahar tersebut mengamuk hingga terjadi pengrusakan kantor yakni dipecahkannya jendela kaca Kantor Mahkamah Syar'iyah.

Selain itu, Said Muntazar juga ikut memecahkan kaca mobil abangnya sendiri yang menjadi lawan soal ahli waris di Pengadilan Mahkamah Syar'iyah, di mana abangnya itu merupakan anak dari anak dari isteri pertama almarhum Said Bahar.

Baca juga: Meringankan Beban Korban Banjir di Aceh Utara, Polres Bener Meriah dan Bhayangkari Salurkan Bantuan

Baca juga: Kasus Positif Corona di Aceh Capai 8.444 Orang, Ini Data Lengkap Masih Dirawat, Sembuh & Meninggal

Baca juga: VIDEO Jambo Hatta, Bukti Sejarah Wakil Presiden Pertama RI Pernah Berkunjung ke Aceh Selatan

Said Muntazar sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian kepada Serambinews.com, Minggu (6/12/2020) lalu, mengatakan, ia akan bertanggung jawab terhadap kerusakan kaca jendela Kantor Pengadilan Mahkamah Syar'iyah yang ia pecahkan karena kecewa atas putusan pengadilan saat itu.

Ia mengaku merasa kecewa dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh karena dirinya tidak diakui sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Said Bahar yang merupakan orangtua kandungnya.

Said Muntazar menjelaskan, bahawa ayahnya almarhum Said Bahar meninggalkan 6 orang anak, masing-masing 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Sedangkan dirinya merupakan anak ke-3 dan adiknya bernama Syarifah Khairan Amna merupakan anak ke-4 yang keduanya anak dari isteri kedua almarhum Said Bahar.

Baca juga: Viral Tenda TPS Ambruk, Terpalnya Sampai Terbang Dihantam Angin Kencang

Baca juga: Sejoli Ini Kepergok Sedang Melakukan Adegan Panas di Hotel, Malah Jadi Tontonan Pengunjung Festival

Baca juga: Hari Ini, Bertambah Satu Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19, yang Suspek Menjadi 261 Orang

“Saya dan adik saya mencari keadilan di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh agar kami tidak dirugikan dalam penetapan ahli waris, sebab kami anak dari Abah juga, (almarhum Said Bahar),” tukas Said Muntazar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved