Luar Negeri

Didakwa Racuni Dua Bayi dengan Berbagai Obat, Perawat Bayi Dituntut 7 Tahun Penjara

Perawat bayi dituntut 7 tahun penjara setelah disebut meracuni dua bayi majikannya dengan berbagai macam obat.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Mediacorp
Perawat bayi dituntut 7 tahun penjara setelah disebut meracuni dua bayi majikannya dengan berbagai macam obat. 

Tuntutan tersebut dibacakan pada hari Senin (7/12/2020) setelah laporan terhadap dirinya dilayangkan empat tahun lalu.

SERAMBINEWS.COM - Perawat bayi dituntut 7 tahun penjara setelah ia didakwa meracuni dua bayi majikannya dengan berbagai macam obat.

Tuntutan tersebut dibacakan pada hari Senin (7/12/2020) setelah laporan terhadap dirinya dilayangkan empat tahun lalu.

Melansir dari Mediacorp, Senin (7/12/2020), pelaku bernama Saadiah Jamari (39) berasal dari Singapura membantah dirinya melakukan pelanggaran terhadap bayi-bayi yang saat itu berusia lima bulan dan 11 bulan.

Ia pun menerangkan akan pembelaan atas tuntutan yang ditimpakan kepada dirinya.

Orang tua bayi memperkerjakan Saadiah pada akhir 2016.

Mereka menyadari bahwa anak-anak mereka mengantuk dan ada yang tidak beres setelah membawa pulangnya ke rumah.

Baca juga: VIRAL Suami Istri Penjual Keripik Singkong Setia Menunggu 21 Tahun sampai Bayi Aisyah Lahir

Baca juga: Moms Jangan Khawatir Saat Bayi Cegukan, Kenali Penyebab dan Begini Cara Mengatasinya

Orang tua bayi membawanya ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan.

Pihak medis menemukan dalam tubuh bayi mereka terdapat berbagai macam obat seperti Alprazolam atau Xanax untuk mengobati kecemasan, obat penenang, dan pil tidur.

Berdasarkan penemukan obat-obatan tersebut, orang tua bayi melaporkan Saadiah.

Selain itu, di kediaman Saadiah ditemukan obat-obatan serupa.

Dalam pembelaannya selama persidangan, Sa'adiah membantah telah memberikannya kepada bayi.

Pengacaranya berpendapat bahwa nenek dari korban mungkin telah memasukkan sedikit obat ke dalam makanan bayi.

Baca juga: Heroik, Aksi Babinsa Selamatkan Ibu dan Bayi di Aceh Timur dari Kepungan Banjir

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan menolak argumen pembelaan bahwa kontribusi Sa'adiah kepada masyarakat sebagai perawat harus menjadi faktor yang meringankan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved