Berita Politik
Nasir Djamil Sebut Pilkada Aceh Tahun 2022 Masih Sebatas Pembicaraan Lepas di Komisi II DPR RI
"Pembahasannya masih bersifat pembicaraan lepas-lepas. Apakah Pilkada Aceh itu dilaksanakan pada 2022 atau 2024, atau malah 2023," kata Nasir Djamil.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil mengatakan, pembicaraan Pilkada Aceh apakah digelar tahun 2022 atau 2024, masih menjadi pembicaraan lepas fraksi-fraksi di Komisi II DPR.
"Pembahasannya masih bersifat pembicaraan lepas-lepas. Apakah Pilkada Aceh itu dilaksanakan pada 2022 atau 2024, atau malah 2023," kata Nasir Djamil menjawab Serambinews.com, Kamis (10/12/2020).
Nasir Djamil yang merupakan politisi PKS dari Dapil Aceh II menyatakan, kepindahan dirinya dari Komisi III ke Komisi II DPR antara lain dalam rangka terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut.
"Saya ditugaskan ke Komisi II antara lain terkait dengan hal itu," ujar politisi senior di DPR RI Senayan ini.
Nasir menyebutkan, surat jawaban Mendagri atas Pilkada Aceh tahun 2022, menunjukkan belum ada kesimpulan apapun mengenai pelaksanaannya.
Baca juga: Wanita Ini Agen Mata-Mata China, Rela Ditiduri Sejumlah Politisi Amerika, Berikut Daftarnya
Baca juga: Investor Asal Jepang Lirik Sektor Perikanan dan Pertanian di Aceh Selatan
Baca juga: Jalan Serbajadi Lokop-Pinding Gayo Lues Tertutup Longsor, Arus Transportasi Lumpuh Total
"Sebab, ada enam model pelaksanaan Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif, dan Pilkada yang semuanya sah secara hukum, termasuk UU Pemerintah Aceh. Tinggal ini bagaimana pendekatan politiknya, sebab soal ini sudah masuk dalam ranah politik," ujar Nasir.
Untuk Aceh, menurut Nasir Djamil, sejauh mana mampu menyakinkan semua pihak bahwa Pilkada dilaksanakan tahun 2022.
"Sebab setahu saya, Pilkada itu bukan bagian dari kekhususan tapi mengacu kepada peraturan nasional. Begitu pun, di sinilah letaknya, bagaimana bisa memberi keyakinan," ujar Nasir.
Sebelumnya, terkait dengan Pilkada Aceh tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan perlu dilakukan koordinasi antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.
Jawaban Mendagri tersebut tertuang dalam surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tertanggal 20 November 2022.
Baca juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Babymoon ke Bali, Begini Kondisi Kehamilannya
Baca juga: Putra dan Menantu Jokowi Menang Pilkada 2020, Rocky Gerung Apresiasi: Berhasil Wariskan Kekuasaan
Baca juga: Pengungsi Banjir Berkategori Rentan akan Dipisahkan dari Warga Berfisik Sehat, Ini Penjelasan BNPB
Surat tersebut sebagai balasan atas surat Plt Gubernur Aceh tanggal 1 Juli 2020, perihal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022.
Mendagri dalam surat itu menyatakan, bahwa untuk memberi jaminan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu melakukan koordinasi antara pemerintah dengan Komisi II DPR dan KPU.
Surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut ikut ditembuskan kepada Ketua DPRA dan Ketua KIP Aceh.(*)