Berita Politik
Pilkada Aceh Tahun 2022 Masih Teka teki, Ini Tersirat dari Surat Mendagri ke Gubernur, Begini Isinya
Surat dari mantan Kapolri itu sendiri merupakan balasan atas surat Plt Gubernur Aceh tanggal 1 Juli 2020, perihal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepastian apakah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh akan digelar pada tahun 2022, ternyata masih menjadi teka teki.
Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan, perlu dilakukan koordinasi antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.
Jawaban Muhammad Tito Karnavian tersebut tertuang dalam surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT, tertanggal 20 November 2022.
Surat dari mantan Kapolri itu sendiri merupakan balasan atas surat Plt Gubernur Aceh tanggal 1 Juli 2020, perihal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022.
Mendagri dalam surat itu menyatakan, bahwa untuk memberi jaminan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu melakukan koordinasi antara pemerintah dengan Komisi II DPR dan KPU.
Baca juga: VIDEO Harga Bahan Pokok di Meulaboh Melonjak Sejak Sepekan Terakhir
Baca juga: PT Meuligoe Raya Salurkan 103 Ton Pupuk Bersubsidi di Abdya, Kelangkaan Mulai Teratasi
Baca juga: Jalan Serbajadi Lokop-Pinding Gayo Lues Tertutup Longsor, Arus Transportasi Lumpuh Total
Surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut ikut serta ditembuskan kepada Ketua DPRA dan Ketua KIP Aceh.
Terkait polemik ini, anggota Komisi II DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil mengatakan, pembicaraan Pilkada Aceh apakah digelar tahun 2022 atau 2024, masih menjadi pembicaraan lepas fraksi-fraksi di Komisi II DPR.
"Pembahasannya masih bersifat pembicaraan lepas-lepas. Apakah Pilkada Aceh itu dilaksanakan pada 2022 atau 2024, atau malah 2023," kata Nasir Djamil menjawab Serambinews.com, Kamis (10/12/2020).
Nasir Djamil yang merupakan politisi PKS dari Dapil Aceh II menyatakan, kepindahan dirinya dari Komisi III ke Komisi II DPR antara lain dalam rangka terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut.
PKS Lantik 9 DPC di Kota Banda Aceh, Konsolidasi Sambut Pilkada |
![]() |
---|
Jubir PA Aceh Barat Tolak Pilkada Serentak 2024, Dinilai Cederai MoU Helsinki dan Kekhususan Aceh |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus PAN Aceh Tunggu Jadwal DPP, SK Terbit 28 Januari 2021 |
![]() |
---|
DPRK Abdya Plot Rp 1 Miliar untuk Proses Tahapan, Dukung Pilkada Aceh Dilaksanakan Tahun 2022 |
![]() |
---|
Dirjen Otda Terima Aspirasi Pilkada Aceh 2022, Dijadwalkan Pertemuan Segitiga dengan Pihak Ini |
![]() |
---|