Kuasa Hukum FPI: Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi Bukan Karena Sakit, Tapi Karena Hal Ini

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan dirinya tak pernah mengatakan Habib Rizieq Shihab sakit sehingga tak memenuhi panggilan k

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.(MUHAMMAD IQBAL
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.(MUHAMMAD IQBAL) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan dirinya tak pernah mengatakan Habib Rizieq Shihab sakit sehingga tak memenuhi panggilan kepolisian.

Jika memang Habib Rizieq sakit, Aziz mengatakan sudah pasti dirinya memegang surat tersebut.

"Jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Adapun pihaknya menyebut Habib Rizieq Shihab sedang dalam pemulihan.

"Dokternya mengatakan demikian. Surat pemulihan itu kan tidak ada.

Sepengetahuan saya ya karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan, makanya kita jelaskan seperti itu," katamya.

Aziz sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan kepada penyidik soal ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan pertama dan kedua yang dilayangkan penyidik.

Padahal, sebelum ditetapkan tersangka, Habib Rizieq Shihab akan datang pekan depan.

Akan tetapi perkembangan dinamika berubah, sehingga pihaknya berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya.

"Karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Panggilan Ketiga untuk Habib Rizieq dan Akan Ditangkap, Ini Alasannya

Baca juga: Mengenal 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan: Habib Rizieq, Sobri Lubis hingga Habib Idrus

Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved