Berita Abdya
Petani Miskin tak Mampu Tebus Sawah Digadaikan, Untung Ada Bank Gala Abdya Beri Pinjaman Tanpa Bunga
petani miskin sangat bersyukur setelah menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 10 juta dari Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) Abdya
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Salah seorang petani miskin warga Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, sangat bersyukur setelah menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 10 juta dari Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Petani miskin ini adalah M Adam (53), terjerat utang gadai sepetak areal sawah miliknya seluas satu naleh bibit kepada seseorang dua tahun lalu.
Areal sawah yang menjadi andalannya selama ini tidak bisa digarap lagi.
Soalnya, berdasarkan tradisi atau hukum adat yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa setiap sawah yang digadaikan maka hak garap berpindah kepada pihak yang menerima gadai.
Sementara M Adam sendiri dengan kondisi perekonomian terbatas tidak mampu menebus kembali sawah yang digadaikan.
“Sawah tersebut saya gadaikan karena terdesak kebutuhan biaya dua orang anak yang masih belajar di perguruan tinggi,” katanya kepada Serambinews.com, Jumat (11/12/2020).
Kasus terjerat utang seperti dialami M Adam setelah menggadaikan aset, terutama tanah sawah, tanah kebun, banyak dialami masyarakat Aceh di kampung-kampung.
Lebih menyedihkan lagi, tidak jarang tanah yang digadaikan akhirnya sah menjadi milik yang menerima gadai.
Pasalnya, karena lagi-lagi karena kebutuhan sangat mendesak sang pemilik aset kembali minta tambah uang gadai sehingga semakin jumlahnya semakin membengkak.
Baca juga: Setelah Makan Malah Terasa Lelah dan Ngantuk, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Solusi akhir, aset yang semula digadaikan, kemudian dijual secara sah kepada pihak yang menerima gadai.
Karena itu pula M Adam menyatakan sangat bersyukur sekaligus berterima kasih kepada Pengurus Baitul Qirath Gala Muamalah atau lebih dikenal Bank Gala Abdya, memberikan pinjaman tanpa bunga sejumlah Rp 10 juta rupiah.
Pinjaman itupun dipergunakan untuk menebus kembali satu petak tanah sawah yang sudah digadaikan.
Petani miskin ini pun gembira karena bisa kembali menggarap lahan sawah tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota keluarganya.