Berita Abdya

Petani Miskin tak Mampu Tebus Sawah Digadaikan, Untung Ada Bank Gala Abdya Beri Pinjaman Tanpa Bunga

petani miskin sangat bersyukur setelah menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 10 juta dari  Baitul Qirath Gala Muamalah (Bank Gala) Abdya

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyerahkan pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala kepada M Adam (53), petani warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan dalam acara penyerahan secara simbolis ZIS tahun 2020 berjumlah Rp 5.9 miliar lebih kepada mereka yang berhak menerimanya di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020). 

Berdasarkan akad pinjaman modal usaha yang sudah diteken, maka modal tanpa bunga Rp 10 juta tersebut akan dikembalikan kepada Bank Gala Abdya dengan cara mencicil sampai lunas dari hasil sawah yang telah ditebus dan ia garap sendiri.

Baca juga: Kisah Pilu Pembantu Wanita Dipaksa Tidur Bersama Kakek 104 Tahun, Dibentak hingga Depresi

Pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala tersebut diserahkan Bupati Abdya Akmal Ibrahim kepada M Adam, bersamaan dengan acara penyerahan secara simbolis Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) sejumlah Rp 5,3 miliar lebih di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12).

Bupati Akmal Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada Baitul Mal setempat yang telah menghibahkan dana sebesar Rp 800 juta kepada Bank Gala Abdya, bersumber khusus dari Infaq dan Sedakah, atau bukan dari zakat.

Dana hibah tersebut menurut Bupati Akmal dikelola sistem syariah oleh Bank Gala, terutama untuk membantu masyarakat miskin yang mengalami kesulitan menebus kembali aset yang telah digadaikan.  

M Adam (53), petani miskin  warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan, menerima pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala yang diserahkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020). Pinjaman itu akan digunakan menebus sawah yang telah digadaikan ke pihak lain.
M Adam (53), petani miskin warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan, menerima pinjaman tanpa bunga dari Bank Gala yang diserahkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (10/12/2020). Pinjaman itu akan digunakan menebus sawah yang telah digadaikan ke pihak lain. (SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF)

Bupati Akmal pada kesempatan itu menyinggung tradisi mengadaikan aset, terutama  tanah sawah dan kebun yang berlaku di tengah masyarakat yang dikatakan tidak sesuai dengan  nilai Islam, karena sangat merugikan pemilik yang sah.

“Gadai adat Aceh sangat bertentangan dengan Syariat Islam,” tandas Bupati Abdya, itu.

Betapa tidak, tambahnya, tanah yang digadaikan berpindah hak garap kepada penerima gadai, dan hasilnya tidak sedikitpun diberikan kepada pemiliknya.

Setelah jatuh tempo, pemilik harus mengembalikan uang dalam jumlah utuh, padahal pihak yang menerima gadai sudah berkali-kali menikmati untung dari menggarapkan lahan yang diterima gadai.

Dan, menyedihkan, ungkapnya, ada pemilik aset  terpaksa menjual aset yang sudah digadai lantaran tidak sanggup menyediakan uang tebusan gala.

Baca juga: VIDEO VIRAL - Aksi Gadis Menanam Padi di Sawah Sambil Joget Telah Ditonton 10 Juta Kali

“Tiga tahun masa pemerintahan kami telah mewujudkan visi dan misi, yaitu beroperasinya Bank Gala, dan Alhamdulillah sudah mulai berjalan, meskipun belum bisa menggunakan anggaran daerah, melainkan dana hibah Baitul Mal bersumber dari Infak dan Sadaqah,” ungkap Akmal,  

Semangat mendirikan Bank Gala, menurut Bupati  untuk membantu modal usaha masyarakat miskin, terutama mereka  tak mampu lagi menebus tanah yang digadaikan.

Dalam hal ini, kata Bupati, tradisi hukum gala adat yang berlaku di tengah masyarakat tentu sangat berbeda jauh dengan manajemen Bank Gala Abdya.

Selain pinjaman diberikan tanpa bunga, satiap aset tanah yang digadaikan ke Bank Gala bisa digarap seperti biasa oleh pemiliknya.

Setiap panen tiba, petani bisa mencicil pinjaman ke Bank Gala sampai lunas (pinjaman pokok saja) sesuai akad yang sudah disepakati.

“Jika gagal panen, maka pinjaman bisa dicicil dari hasil panen berikutnya,” ungkap Akmal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved