Breaking News

Luar Negeri

Remaja Hong Kong Pro-demokrasi Terancam 8 Tahun Penjara, Dituduh Hina Bendera China

Remaja Hong Kong berusia 19 tahun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara karena tuduhan penghinaan terhadap bendera China dan pertemuan melanggar h

Editor: Faisal Zamzami
AFP/DALE DE LA REY
Polisi menangkap seorang demonstran di Polytehcnic University di distrik Hung Hom, Hong Kong, pada 18 November 2019. Demonstran penentang pemerintah melarikan diri kepungan polisi di kampus, dengan otoritas mengancam bakal menggunakan peluru tajam jika pendemo memberikan kekerasan.(AFP/DALE DE LA REY) 

SERAMBINEWS.COM, HONG KONG - Remaja Hong Kong berusia 19 tahun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara karena tuduhan penghinaan terhadap bendera China dan pertemuan melanggar hukum.

Otoritas pro-Beijing di pusat keuangan, Hong Kong, semakin menargetkan anggota terkemuka gerakan demokrasi di daerah itu.

Termasuk para pemimpin muda, seperti Joshua Wong dan Agnes Chow, yang telah dipenjara pekan lalu.

Setelah mereka berdua, Tony Chung, seorang aktivis Hong Kong pro-demokrasi berusia 19 tahun, kini yang menghadapi banyak dakwaan.

Sejumlah dakwaan bisa membuatnya melakukan beberapa persidangan dan berpotensi dihukum penjara.

Melansir AFP pada Jumat (11/12/2020), Chung ditangkap oleh polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan telah ditahan sejak itu.

Spekulasi telah beredar bahwa polisi mengincar Chung karena dia berusaha untuk meminta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Remaja 19 tahun itu pada Jumat (11/12/2020) dikabarkan akan menerima putusan terhadap kasusnya.

Dia akan hadir di pengadilan pada Jumat dengan tuduhan melempar bendera China ke tanah pada Mei tahun lalu, serta pertemuan yang melanggar hukum.

Masing-masing pelanggaran tersebut dapat dijerat hukuman maksimal 3 dan 5 tahun penjara.

Baca juga: Parlemen 18 Negara Mendesak Pemimpin Hong Kong Bebaskan 12 Aktivis yang Ditangkap di Laut

Baca juga: Pemerintah Inggris Siap Tampung Tiga Juta Warga Hong Kong

Chung adalah orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong yang diberlakukan pada Juni oleh Beijing untuk memadamkan protes anti-pemerintah.

Aktivis remaja Hong Kong tersebut juga menghadapi tuduhan atas upaya pemisahan diri di bawah undang-undang baru.

Tuduhan itu bisa membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Aktivis itu juga bisa dikenakan tuduhan pencucian uang dan bersekongkol untuk menerbitkan konten yang menghasut.

Jika terbukti bersalah pada Jumat, mantan pemimpin kelompok Student Localism pro-kemerdekaan itu bisa dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved