Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021
SERAMBINEWS.COM - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Tanaman Herbal untuk Memperlancar Aliran Darah
Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Baca juga: Cara Membuat Lilin Aromatik dari Kulit Buah, Cocok Digunakan untuk Menghilangkan Stres dan Kecemasan
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs.jpg)