Sabtu, 11 April 2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021

Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. 

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Tanaman Herbal untuk Memperlancar Aliran Darah

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

 Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar

Kelas 1: Rp 150.000 

Kelas 2: Rp 100.000 

Kelas 3: Rp 35.000

Baca juga: Cara Membuat Lilin Aromatik dari Kulit Buah, Cocok Digunakan untuk Menghilangkan Stres dan Kecemasan

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved