Kamis, 7 Mei 2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000

Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Minta Proses Hukumnya Tidak Mengalihkan Isu Penembakan 6 Laskar FPI

Baca juga: 10 Pengobatan Efektif Ala Rumahan Untuk Atasi Kaki Bengkak, Ibu Hamil Bisa Coba Cara Ini

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Menjijikan, Tanpa Malu Wanita Lepas Celana Dalam Bus, Lalu Buang Air Besar di Depan Penumpang

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Telat bayar iuran BPJS Kesehatan? Ini dendanya  dan di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

.

Sumber: Kontan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved