Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021
Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:
Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara
Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
Baca juga: Sirekap KPU Pilkada Bengkulu 2020: Data Masuk 62,38 %, Rohidin - Rosjonsyah Kantongi 42,5 % Suara
Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan
Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca juga: Konsumsi Buah Apel Setiap Hari Bisa Mencegah Kanker Prostat pada Pria, Ini Alasannya
Iuran BPJS Kesehatan naik
Seperti yang telah diwartakan Tribunnews sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs.jpg)