Berita Nagan Raya
Pemuda Nagan Raya Ini Terbukti Langgar 2 Pasal Sekaligus, Setubuhi dan Sebar Foto tanpa Busana Pacar
Kasus tersebut ternyata sudah inkrah sehingga terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman penjaranya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Agus Munandar (21), terdakwa kasus menyetubuhi anak di bawah umur dan menyebar foto tanpa busana pacarnya di media sosial (medsos) akhirnya divonis penjara 13 tahun.
Vonis penjara terhadap pemuda ini dibacakan dalam sidang penutup di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada Selasa (8/12/2020) lalu.
Kasus tersebut ternyata sudah inkrah sehingga terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman penjaranya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Sabtu (12/12/2020), dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menjelaskan, kasus yang menjerat Agus Munandar, warga Nagan Raya itu divonis oleh majelis hakim PN Suka Makmue pada 8 Desember 2020 lalu.
Untuk kasus pertama yang menjerat Agus Munandar adalah persetubuhan anak di bawah umur, di mana ia divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Mesin Pompa Air untuk Kelompok Tani
Baca juga: KAMMI Aceh Barat Galang Dana di Meulaboh untuk Korban Banjir Aceh Utara dan Aceh Timur
Baca juga: Aceh Tamiang Siapkan Kampung Selamat Sebagai Desa Wisata, Ini Keunggulannya
Berikutnya pada kasus penyebaran foto pornografi yang menjerat Agus Munandar, pemuda ini divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidar 3 bulan kurungan.
Dengan jeratan kedua kasus tersebut, maka Agus Munandar total harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Kedua kasus yang menjerat Agus Munandar ini terjadi atas korban sebut saja namanya Madu, remaja usia 17 tahun, yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Madu yang merupakan remaja putri kini masih usia sekolah merupakan warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Sidang vonis dengan terdakwa Agus Munandar dipimpin Hakim Ketua Rosnainah, SH, MH bersama Hakim Anggota, Ardinaldi, SH dan Erlangga, SH.
Baca juga: XL Axiata Hadirkan Program Khusus Akhir Tahun
Baca juga: Sholat Tahajud Waktu Terbaik Dikerjakan di Sepertiga Malam Terakhir, Ini Saatnya yang Tepat
Baca juga: Anggota Dewan Ini Tegaskan Pilkada Aceh Harus Tetap Tahun 2022, UUPA Jadi Rujukannya
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya adalah Haland Perdana Putra SH. Sidang digelar melalui vidcon (video teleconference) dengan majelis hakim dan JPU di PN Suka Makmue, dan terdakwa di LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Hakim dalam amar putusan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
“Menjatuhi pidana penjara 9 tahun dan dipotong masa terdakwa ditahan,” sebut Hakim Ketua, Rosnainah, SH, MH saat membacakan amar putusan.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Wisata Pemandian Sarah Aceh Besar, Nikmati Sensasi Sejuk Air Pegunungan
Baca juga: Pendaftaran Calon Penerima Beasiswa Mahasiswa dan Santri Nagan Raya Berakhir, Ini Proses Selanjutnya
Baca juga: Bahagianya Pasangan Muda Ini, Menag Fachrul Razi dan Presdir PAG Jadi Saksi Nikah Mereka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polres-nagan-raya-menyerahkan-tersangka-kasus-penyebaran-foto-mengandung-unsur-pornografi.jpg)