Berita Nagan Raya
Dinsos Nagan Raya Tegaskan Sanksi, Stiker Dibuka akan Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan PKH/BPNT
Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang membongkar stiker di rumah mereka yang telah...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang membongkar stiker di rumah mereka yang telah ditempelkan.
Stiker yang kini masih gencar pemasangan adalah rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/program sembako).
Hal itu dikatakan Kadis Sosial Nagan Raya, Bustami kepada Serambinews.com, Minggu (13/12/2020).
"Kami sudah ingatkan kepada keluarga penerima ketika stiker ditempel bahwa dilarang dibuka. Tapi bila dilakukan akan mendapat sanksi," katanya.
Menurut Bustami, sanksi bila stiker dibuka adalah akan dihapus sebagai penerima baik PKH atau BPNT.
Sebab pemasangan stiker tersebut untuk diketahui dan dibangun transparansi di desa.
Serta menandai sebagai penerima bantuan pemerintah untuk keluarga miskin atau keluarga prasejahtera.
Dikatakan, stiker mulai dipasang beberapa hari lalu dengan target 6.580 rumah penerima PKH dan BPNT.
Rumah yang ditempel stiker merupakan keluarga prasejahtera atau keluarga miskin sebagai penerima PKH dan BPNT.
Dinsos menargetkan dalam bulan Desember 2020 tuntas penempelan yang kini sedang dilakukan petugas di lapangan.
Kadis Sosial Nagan Raya kembali mengingatkan rumah yang ditempel stiker untuk mematuhi serta menjaga stiker tersebut dengan baik.
"Setelah ditempel akan diawasi oleh petugas kami di lapangan dari pendamping PKH serta juga diawasi oleh pihak desa," ujar Bustami.(*)
Baca juga: Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Daud Beureueh dan TP Nyak Makam, Ini Permintaan Masyarakat
Baca juga: Klarifikasi Soal Tentara Australia Pegang Pisau, Cina Bandingkan dengan Isu Xinjiang
Baca juga: Selain Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Juga Dituntut Rp 800 Juta