Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Minta Proses Hukumnya Tidak Mengalihkan Isu Penembakan 6 Laskar FPI
Habib Rizieq meminta agar proses hukumnya kali ini tidak mengalihkan isu penembakan 6 orang laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di jalan tol
SERAMBINEWS.COM - Polisi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) malam.
Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi.
Berdasarkan tanyangan Kompas TV, Rizieq memenuhi panggilan polisi dengan didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya.
Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan penyidik Polri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Di sela-sela pemeriksaan sebelum resmi ditahan, Habib Rizieq meminta agar proses hukumnya kali ini tidak mengalihkan isu penembakan 6 orang laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin (7/12/2020).
"Habib pesan kasus yang diperiksa Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," kata Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq, disampaikan Munarman, meminta Komnas HAM untuk turut membantu mengusut dan mengelar penyelidikan terkait kasus yang menimpa 6 orang pengawalnya tersebut.
"Leading sektor di Komnas HAM dan kita minta Komnas HAM melakukan proses pendalaman dari yang dilakukan selama ini dari pemantauan ditingkatkan jadi penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS).
"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.