Berita Bireuen
Begini Kisah Lima Nelayan Bireuen yang Ditahan di Penjara Andaman
Lima nelayan Bireun yang sebelumnya dikurung di penjara Andaman, kini sudah berkumpul dengan keluarga.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Lima orang nelayan Bireuen bersama 14 orang nelayan lainnya dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh ditangkap di perairan Andaman India pada 25 Desember 2019 saat menangkap ikan dengan boat Selat Malaka, mereka dibebaskan beberapa hari lalu dan sudah berkumpul dengan keluarga di rumah masing-masing 13 Desember 2020.
Kelima nelayan Bireuen yaitu Abdurrahman Syahrel (58) warga Cot Batee, Kuala, Tahar Ali (49) warga Ujong Blang, Kuala, Ilyas Ahmad (48) warga Blang Gandai, Jeumpa, Mustafa Abdullah (57) warga Desa Lueng Teungoh, Jeunieb dan Arul (27) warga Kuala Raja, Kuala Bireuen.
Dari lima nelayan empat diantaranya, Selasa (15/12/2020) bertemu dengan Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi didampingi Kadis Sosial Bireuen Mulyadi SE MM dan sejumlah pejabat lainnya termasuk kedua DPRK Bireuen.
“Satu orang bernama Mustafa Abdullah sedang mengurus KTP dan berhalangan datang,” ujar Mulyadi, Kadis Sosial Bireuen.
Abdurrahman Syahrel dalam pertemuan tersebut menceritakan saat mereka ditangkap di laut lepas dengan ringkas, mereka adalah Anak Buah Kapal (ABK) Boat ikan Selat Malaka, saat berangkat di Lampulo Banda Aceh berjumlah 19 orang.
Entah bagaimana, dalam perjalanan mencari ikan sudah mendapat satu ekor ikan tuna melewati batas wilayah laut Indonesia dan sudah masuk kawasan Nikobar, India.
“Kami tidak tahu sudah berada di luar wilayah Indonesia, tiba-tiba ada satu kapal kami pikir kapal biasa, ternyata kapal patroli di laut Andaman,” ujarnya.
Baca juga: Kisah Pilu Nelayan Bireuen di Penjara Andaman, Terpaksa Mandi dan Minum Air Hujan
Baca juga: Gubernur Nova Sambut Kepulangan 19 Nelayan Aceh dari India di Meuligoe, Beri Pesan Begini
Baca juga: Puluhan Nelayan di Aceh Barat tak Bisa Melaut Akibat tak Ada Dapat BBM, Ini Penjelasan DKP
Baca juga: ‘Kami Sangat Rindu Keluarga’, 19 Nelayan Aceh tiba dari India
Singkat cerita mereka langsung digiring ke pulau Andaman, 18 penumpang naik kapal mereka, sedangkan satu orang nakhoda tetap di boat ikan dengan mengikuti di belakang.
Kemudian mereka dimasukkan dalam penjara Andaman India dengan kesalahan melanggar batas wilayah mereka, tepatnya 11 Januari masuk penjara Andaman. .
Sekitar satu bulan di penjara datang perwakilan Indonesia menjumpai mereka dan mereka baru menyampaikan permasalahan dan disarankan mengikuti sidang karena sudah dianggap salah
“Perwakilan Dubes berjanji akan datang lagi, kami tetap menunggu,” ujarnya Abdurrahman.
Ternyata di India sedang muncul wabah corona, mereka tidak dibenarkan keluar dan juga tidak boleh ada kunjungan, pemerintah melakukan lockdown selama enam bulan, tidak ada penerbangan sama sekali, sehingga Dubes tidak bisa datang ke penjara Andaman India dengan hukuman kurungan 11 bulan penjara.
Kemudian pada Oktober mereka sudah dibebaskan dan dipindahkan ke tempat penampungan, Dubes dan perwakilan dari Aceh datang lagi mengurus mereka.
Akhirnya berkat bantuan semua pihak, mereka dibawa pulang ke Jakarta pada 11 Desember, dari Jakarta diterbangkan ke Aceh pada 13 Desember, mereka disambut Gubernur Aceh di Blang Bintang.