Berita Bener Meriah
Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini
Ironisnya, kasus pencabulan tersebut diduga sudah berlangsung selama 8 tahun atau sejak korban masih berumur 7 tahun.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kelakuan seorang ayah di Kabupaten Bener Meriah berinisial PH (36), benar-benar bejat.
Betapa tidak, PH yang semestinya jadi pengayom dan pelindung justru diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang kini berusia 15 tahun.
Ironisnya, kasus pencabulan tersebut diduga sudah berlangsung selama 8 tahun atau sejak korban masih berumur 7 tahun.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal, SH kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020), mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnyanya.
Menurut Kapolsek Bukit, awalnya korban takut melihat ayahnya (amanya), lalu ibu korban bertanya kepada anaknya mengapa dia bersikap seperti itu.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Mau Konsumsi Makanan dari Polisi, Hanya Makan yang Dibawa Keluarga, Ini Alasannya
Baca juga: Tim Patroli Polairud, DKP dan Pokmaswas Tertibkan Penggunaan Kompressor, 9 Nelayan Ditangkap
Baca juga: Sosok Suryo Prabowo, Dulu Sering Kritik Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP
"Kenapa kamu takut melihat ama (ayah) mu, lalu korban menjawab, karena ama sudah merusak kehormatan saya," jelas Iptu Jufrizal berdasarkan keterangan korban kepada ibunya.
Lanjut Jufrizal, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya yang sudah berulang kali mencabuli korban sehingga ia menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
“Ibu korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa (15/12/2020),” jelas Kapolsek.
Tidak berselang lama, unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi, beber Jufrizal, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut yang dilakukannya sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah.
Baca juga: Mulai Tahun Depan, Aceh Tamiang Kutip Retribusi Menara Telekomunikasi Rp 197 Juta
Baca juga: MTQ VII Kota Subulussalam Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19, Begini Penerapannya
Baca juga: Tampil Perdana, Legend Sigupai Langsung Lumat Pojok 42 FC dengan Skor 4-1 di Lapangan Sintetis
Pelaku mengaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan semenjak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 2 sampai terakhir kalinya pada 10 Desember 2020.
"Tersangka sementara kita jerat dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)," tutup Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal.(*)