Dua Wanita Pemukul Lurah Cipete Utara Ditangkap, Terancam Dipenjara 7 Tahun
Kini dua pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM -- Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.
Kedua pelaku adalah perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
Mereka berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Kini dua pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Semuanya (tersangka) usianya 22 tahun, profesinya ibu rumah tangga," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers, Selasa (15/12/2020).
Budi mengatakan RQ dan PK telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Dua tersangka ini kita kenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," jelas dia.
Akibat pengeroyokan tersebut, Nurcahya mengalami luka di bagian wajah dan tangan kirinya.
"Sehingga mengakibatkan luka di pipi dan tangan sebelah kiri. Barang buktinya sudah kita amankan yaitu ada kaos, celana, dan juga hasil visum," ujar Budi.
Tersangka RQ lebih dulu diamankan beberapa jam setelah aksi pengeroyokan terjadi pada 22 November 2020 dini hari.
Sedangkan tersangka PK ditangkap pada Senin (14/12/2020) kemarin.
"Awalnya kita mengamankan tiga orang, tapi yang satu hanya sebagai saksi. Dia ada di tempat, tapi tidak ikut melakukan pengeroyokan," ujar Budi.
Sebelumnya, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, menjadi korban pengeroyokan saat menggelar razia kerumunan di kafe Waroeng Brothers.
Nurcahya menceritakan, mulanya ia tengah memantau kerumunan balap liar di Jalan Pangeran Antasari.
"Jadi saya habis monitoring PSBB transisi kerumunan di Antasari, lalu saya mengecek galian di Jalan Pelita, Cipete Utara, kemudian kami melihat adanya kerumunan di Waroeng Brothers," kata Nurcahya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).