Evaluasi Pilkada

Kajian Kemendagri Terkait Evaluasi Pilkada Masuki Babak Akhir

Semua hasil penelitian ini nantinya akan diramu, dikompilasi, dan dijadikan satu kemudian akan dipublish setelah dilaporkan kepada Mendagri.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kemendagri
suasana paparan akhir hasil kajian dari sejumlah lembaga "Think Tank Independent" 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kajian evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan, bekerja sama dengan beberapa lembaga “think tank independent” seperti CSIS, LP3ES, Perludem, Litbang Kompas, Puskapol UI, dan Universitas Telkom memasuki babak akhir, dengan memaparkan hasil kajiannya pada Senin (14/12/2020) di Jakarta.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan sesuai arahan Mendagri terkait perlunya evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada yang sudah berlangsung sejak 2005.

Ia menambahkan, hasil kajian dari lembaga think tank nantinya akan dikompilasi dan akan dijadikan rekomendasi kepada Mendagri.

“Semua hasil penelitian dari semua lembaga think tank nantinya akan diramu, dikompilasi, dan dijadikan satu kemudian akan dipublish setelah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

Fatoni berharap, hasil evaluasi bisa bermanfaat bagi bangsa terutama terkait penyelenggaraan Pilkada.

Selain Fatoni, Staf Khusus Mendagri Muchlis Hamdi yang mewakili Mendagri juga mengatakan, evaluasi Pilkada berangkat dari kesadaran keberlangsungan Pilkada dalam sebuah negara demokratis.

Menurutnya, evaluasi Pilkada sangat penting, pasalnya, Pilkada diharapkan dapat memberikan jalan bagi literasi politik di masa mendatang.

“Pilkada tidak hanya sekedar mengakomodasi hak politik rakyat, dan hak perorangan, tetapi diharapkan bisa menciptakan demokrasi yang berkualitas, dan menciptakan makna positif dan kemaslahatan untuk kehidupan berbangsa,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi semua laporan lembaga independen tersebut.

“Semua laporan perlu kita apresiasi tinggi. Kita akan merangkum semua masukan yang baik, agar terumuskan dan dinarasikan secara solid. Dengan evaluasi kita bisa melihat bagaimana Pilkada ke depan menjanjikan dalam konteks demokrasi berkualitas dan kehidupan masyarakat yang nyaman,” tutupnya.

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi APBD Sisa Tahun Anggaran 2020

Baca juga: Karni Ilyas Umumkan ILC Stop Tayang, Rizal Ramli: Kegelapan Tidak Akan Lama, Akan Terbit Terang

Baca juga: 300.778 Pemohon Dana UMKM dari Aceh Lulus Verifikasi, Silakan Cek Nama di Dinas dan Bank Penyalur

Pelbagai isu yang mengemuka dalam diskusi tersebut antara lain terkait pencalonan, pembiayaan Pilkada, metode pemilihan, serta wacana kemungkinan pelaksanaan Pilkada asimetris.

Dalam hal pencalonan misalnya, Peneliti CSIS Arya Fernandes mengatakan, nominasi calon kepala daerah yang demokratis akan berpengaruh terhadap terciptanya kompetisi yang sehat di internal partai.

Terkait permasalahan pembiayaan Pilkada, Arya menambahkan, sejauh ini sudah ada usaha dari sisi regulasi untuk menciptakan ‘politik berbiaya murah’ dengan fasilitasi kampanye dan distribusi alat peraga kampanye.

Namun bisa disimpulkan, UU Pilkada saat ini belum adaptif terhadap perkembangan pembiayaan kampanye.

Pilkada asimetris juga menjadi pembahasan menarik dalam beberapa lembaga riset. Djohermansyah Djohan, Direktur i-Otda menyatakan beberapa argumen terkait hal itu.

Menurutnya praktik asimetris juga merupakan wujud dari Pilkada demokratis. Selain itu Pilkada asimetris juga bisa menyeimbangkan aspek politis dan aspek manajerial.

“Pilkada asimetris dapat menjadi wujud suksesi kepemimpinan politik bertingkat. Misalnya, bupati/wali kota terbaik menjadi gubernur, dan gubernur menjadi presiden,” ujarnya.

Dari beberapa kesimpulan penelitian yang dilakukan lembaga “think tank independen” Muchlis Hamdi mengapresiasi hasil penelitian tersebut.

Menurutnya, hasil penelitian akan ditransformasi ke arah legal drafting untuk ditindaklanjuti dalam pengalaman dan pencermatan yang lebih mendalam.

“Intinya sebagai hasil penelitian kita melihat realitas, kita percaya lembaga kredibel. Momentum ini akan coba kita rumuskan bersama menjadi peraturan yang lebih baik, dan nantinya lebih kepada naskah akademik, karena sejak awal kita tidak memasukkan ke policy research,” ujarnya.(*)

Baca juga: Gawat! Banyak Ayam di Pasar Disembelih tak Sesuai Syariat, Status Jadi Bangkai, Simak Penjelasan MPU

Baca juga: Sholat Tahajud Dikerjakan Minimal Dua Rakaat, Ini Syarat dan Waktu Tepat Melaksanakannya

Baca juga: Tim Patroli Polairud, DKP dan Pokmaswas Tertibkan Penggunaan Kompressor, 9 Nelayan Ditangkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved