Berita Banda Aceh
Polda Musnahkan 141 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Pil Ekstasi, Kapolda Peringatkan Bandar Sabu
"Jumlah yang kita musnahkan hari ini yaitu, sebanyak 141 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi," sebut Kapolda Aceh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Jumlah yang kita musnahkan hari ini yaitu, sebanyak 141 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi," sebut Kapolda Aceh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada Pol Wahyu Widada dalam sambutannya.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolsiain Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sedikitnya 141 kg sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi, bertempat di lapangan tengah Mapolda Aceh, Selasa (15/12/2020).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan jajaran dalam beberapa bulan terakhir di penghujung 2020.
Pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam IM, Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, Wakil Ketua MPU, Tgk H Faisal Ali, perwakilan Kepala BNNP Aceh, Kabinda Aceh, Pemerintah Aceh, dan sejumlah perwakilan stakeholder lainnya.
Barang-barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan dengan alat incinerator, dan mesin molen.
Kapolda Aceh, Pangdam IM, Ketua DPRA, dan para pejabat lainnya tampak silih berganti memasukkan barang ke dalam mesin untuk dihancurkan.
Pemusnahan pertama dimulai dengan memblender ratusan butir pil ekstasi berwarna warna, lalu dibuang ke wadah yang telah disediakan.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Langsa Melambung Hingga Rp 52 Ribu Per Papan
Kapolda, Pangdam, Ketua DPRA juga memasukkan barang haram itu ke dalam alat incinerator dan mesin moleen secara bergantian lalu dimusnahkan.
"Jumlah yang kita musnahkan hari ini yaitu, sebanyak 141 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi," sebut Kapolda Aceh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada Pol Wahyu Widada dalam sambutannya.
Kapolda dalam arahannya, juga mengapresiasi kerja jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan jajaran yang telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penggagalan penyelundupan sabu dan narkoba jenis lainnya di wilayah hukum Aceh.
"Kita berhasil mengungkap jaringan internasional secara berturut-turut dan semakin meningkat jumlah barang buktinya. 33 kg sabu di Bulan Juli, 60 kg di Bulan September, 81 kg sabu dan 100 ribu pil ektasi di Oktober," bebernya.
Pengungkapan kasus itu juga dilakukan dengan tindakan tegas, sehingga membuat dua tersangka pengedar sabu meninggal dunia.
"Untuk itu, saya peringatkan bandar sabu agar tidak main-main di wilayah Aceh, kami tetap akan melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas Irje Pol Wahyu Widada. (*)
Baca juga: Selamat, Baitul Mal Aceh Raih Penghargaan Pendistribusian ZIS Terbaik BAZNAS se-Indonesia