Berita Aceh Tamiang
Polisi Kembali Amankan Kayu Diduga Hasil Penebangan Liar di Aceh Tamiang
“Pelaku kita amankan karena tidak bisa menunjukkan dokumenk terkait pengangkutan hasil hutan kayu itu. Saat ini yang bersangkutan masih kami mintai...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Pelaku kita amankan karena tidak bisa menunjukkan dokumenk terkait pengangkutan hasil hutan kayu itu. Saat ini yang bersangkutan masih kami mintai keterangan,” kata Ari, Selasa (15/12/2020).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Polres Aceh Tamiang kembali mengamankan pelaku penebangan liar dan menyita barang bukti kejahatan, berupa empat ton kayu damar.
Operasi ini akan terus dilakukan, untuk mencegah terjadinya lahan gundul di kawasan hutan yang menjadi pemicu banjir.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial IR (40), Minggu (13/12/2020) malam.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Satreksrim, saat sedang mengawasi pengangkutan empat ton kayu menggunakan truk BK 8965 DB di Dusun Sukamulia, Tenggulun, Aceh Tamiang.
“Pelaku kita amankan karena tidak bisa menunjukkan dokumenk terkait pengangkutan hasil hutan kayu itu. Saat ini yang bersangkutan masih kami mintai keterangan,” kata Ari, Selasa (15/12/2020).
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku mendapatkan kayu itu dengan cara membeli dari U (45) dan T (35) seharga Rp 5 juta per ton.
Baca juga: Mengungsi di Rumah Orang Tua, Keluarga Murzani Takut Terjadi Longsor Susulan
Oleh pelaku, rencananya kayu tersebut dijual ke Medan dengan harga Rp 7,5 juta per ton.
Ari mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengana memintai keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi juga sudah menjadwalkan memanggil ahli dan mengecek titik koordinat tempat kejadian perkara, untuk memastikan kawasan itu bagian dari hutan.
Sebelumnya, Polres Aceh Tamiang telah mengamankan puluhan batang kayu dan satu unit ekskavator dari kawasan hutan yang berada di dekat objek wisata Tamsar 27.
Pengusutan kasus ini masih terus dilakukan petugas, dengan memintai keterangan Ketua Pokdarwis Tamsar 27 dan pemilik ekskavator.
Operasi ini diakui Ari, berkaitan erat dengan bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan di Aceh.
Polisi disebutnya, ingin memastikan bencana alam ini tidak dipengaruhi aksi pembalakan liar yang menyebabkan mata air tidak tertahan. (*)
Baca juga: Hati-Hati, Ada Lubang Maut di Simpang Panglima Kaom Lhokseumawe