5 Ketua Partai Pengusung Bertemu di Jakarta, Bahas Rencana Pengusulan Cawagub,Begini Perkembangannya
Pembahasan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh pendamping Gubernur Nova Iriansyah masih bergulir ditingkat partai pengusung pasangan Irwandi-Nova
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembahasan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh pendamping Gubernur Nova Iriansyah masih bergulir ditingkat partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Pembicaraan masih sebatas menguatkan komitmen untuk melahirkan cawagub.
Pada Selasa (15/12/2020) malam, lima partai pengusung untuk pertama kali duduk bersama membahas masalah cawagub sisa masa jabatan 2017-2022.
Pertemuan itu berlangsung di sebuah cafe di kawasan Menteng, Jakarta.
Kelima ketua partai yang hadir yaitu Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Irmawan, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong,
Ketua Umum DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Tgk H Muhibbussabri A Wahab, dan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh, Muslahuddin Daud.
Baca juga: PNA Irwandi Yusuf Usul Kader Partai Aceh Muharuddin Sebagai Cawagub Aceh
"Dalam kesempatan tersebut Pak Nova Iriansyah bertindak sebagai Ketua Partai Demokrat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjutan dari sebelumnya yang dilakukan empat partai pengusung.
Kelima partai mengapresiasikan harapan publik yang menginginkan cepatnya terisi posisi wagub," kata Muslahuddin kepada Serambinews.com menyampaikan isi pertemuan.
Baca juga: Menikah Beda Agama, Bolehkah Suka pada Lawan Jenis tapi Agama Berbeda ? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab, lanjut Muslahuddin, pihaknya membahas beberapa hal.
Yaitu terkait mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada pengalaman yang pernah terjadi saat pemilihan Wagub DKI Jakarta dan Wakil Wali Kota Banda Aceh saat kota itu dipimpin Illiza Sa'aduddin Djamal.
"Referensi ini didiskusikan mengingat fleksibilitas dalam aturan terutama kewengan Gubernur defenitif dalam meneruskan usulan ke DPRA," ujarnya.
Perihal lain yang dibahas menyangkut batasan waktu pengajuan cawagub yang masih memungkinkan diajukan di atas tanggal 5 Januari 2021.
Ini terungkap atas hasil konsultasi dengan beberapa pihak.
Baca juga: Orang Tua Benci Habaib (Dzurriyah Nabi SAW), Bagaimana Anak Bersikap? Simak Penjelasan Buya Yahya