Berita Aceh Timur
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 119 Kg Dituntut Mati, Pelaku Diduga Bagian Jaringan Narkotika Internasional
Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU yang diketuai Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH dan Harry Arfhan SH dalam sidang pembacaan tuntutan virtual.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).
Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara virtual.
Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH, bersama dua Hakim Anggota Khalid SH MH, dan Zaki SH. Sedangkan para terdakwa dibela oleh penasehat hukumnya Emma Fiana SH beserta keluarga.
“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati, memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, didampingi Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH, yang membacakan amar tuntutan.
Baca juga: Suami Siram Istri dengan Cairan Asam, Pelaku Emosi Korban Menolak Dirudapaksa Teman-temannya
Baca juga: Bupati Pidie Jaya Antar Bantuan 4 Ton Beras untuk Korban Banjir di Aceh Utara dan Aceh Timur
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kisruh Kerumunan HRS Karena Statement Mahfud MD Izinkan Penjemputan di Bandara
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/12/2020) mendatang. “Kami akan melakukan pembelaan,” ungkap penasehat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.
Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, terkait tuntutan tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa sehingga dituntut pidana mati, di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu, dan melibatkan orang lain, serta perbuatan tersebut sudah dilakukan berulangkali.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Akan Segera Terima Ganti Rugi
Baca juga: Tiga Qari Internasional Haflah Alquran di Pesantren QAHA Lhokseumawe, Ini Jadwalnya
Baca juga: Wow! Realisasi PAD Aceh Besar Capai 111,91 Persen, Target Rp 87,2 Miliar Terkumpul Rp 97,6 Miliar
“Karena itu, perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.(*)