Luar Negeri

Ayah Tusuk Perut Bayinya yang Masih Usia 18 Bulan Dihukum 10 Tahun Penjara

Seorang ayah mencoba menghabisi bayinya yang masih berusia 18 bulan dengan menusuk perut, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Kosmo Online
Seorang ayah mencoba menghabisi bayinya yang masih berusia 18 bulan dengan menusuk perut, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. 

Karena pelanggaran yang dilakukan terdakwa sangat serius.

“Dalam kasus ini, korban yang merupakan anak kandung terdakwa mengalami luka-luka di mana terdapat luka sepanjang lima sentimeter.

"Sebagai seorang ayah, terdakwa seharusnya menjadi pelindung dari korban tetapi yang dilakukannya sebaliknya, ”kata Shanur.

Pada 12 Desember lalu, sempat diberitakan bahwa seorang bayi perempuan kehilangan ususnya.

Akibat ditusuk di Flat Puchong Permai, Selangor, Malaysia.

Tersangka berusia 27 tahun tiba-tiba mengamuk sebelum menikam korban.

Baca juga: Harimau Masuk Pemukiman Penduduk Aceh Singkil, Ternak Warga jadi Mangsa

Seorang informan yang berada di dekat lokasi kejadian menerangkan polisi menerima telepon dari masyarakat.

Menginformasikan bahwa seorang anak ditikam di perut oleh ayahnya.

Orang tua adalah pelindung bagi anak-anaknya, apalagi bagi anak yang tidak bisa berbuat apa-apa. 

Mereka membutuhkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tua. 

Namun, entah apa yang merasuki seorang ayah dari Malaysia ini, sehingga menusuk perut anaknya yang masih bayi. 

Media setempat belum memberikan penjelasan, terkait motif ayah menikam bayinya sampai mengalami luka. 

Beruntung bayinya masih bisa diselamatkan. 

Yang dijelaskan, sebelum menikah bayinya, pelaku mengamuk dan melampiaskan pada bayinya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: BERITA POPULER - Fakta Kisah Ayah dan Anak Pemulung di Banda Aceh Hingga FPI Aceh Siap Menerima HRS

Baca juga: BERITA POPULER – Kapolda Beri Ultimatum, Wanita BAB di Dalam Bus, Reza Laskar FPI Menyusul Sang Ayah

Baca juga: BERITA POPULER – Pemilik Warung Menangis Didatangi Kapolda, Salon Angle Disegel Hingga Divonis Mati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved