Luar Negeri
Ayah Tusuk Perut Bayinya yang Masih Usia 18 Bulan Dihukum 10 Tahun Penjara
Seorang ayah mencoba menghabisi bayinya yang masih berusia 18 bulan dengan menusuk perut, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Seorang ayah mencoba menghabisi bayinya yang masih berusia 18 bulan dengan menusuk perut, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah mencoba membunuh bayinya yang masih berusia 18 bulan dengan menusuk perut, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Melansir dari Kosmo Online, Kamis (17/12/2020) seorang ayah yang mencoba membunuh bayinya dengan menusuk perut menerima hukuman 10 tahun penjara di Mahkamah Sesyen, Petaling Jaya Selangor Malaysia.
Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar, menjatuhkan hukuman pada Muhammad Safwan Shafie (27)
Terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan terhadapnya, atas tindakan merencanakan pembunuhan pada bayi.
Pengadilan juga memerintahkan hukuman penjara dari tanggal tertuduh ditangkap pada 12 Desember lalu.
Setelah proses persidangan, terdakwa dikirim ke Penjara Bentong, Pahang, Malaysia.
Baca juga: Aceh Tamiang Tercepat Salurkan BLT DD se-indonesia, Empat Datok Diganjar Penghargaan Menteri
Baca juga: Anak Saksikan Saat Ibu Sujud Syukur, Kapolda Serahkan Rumah Bantuan
Baca juga: Kisah Shella Bertemu Sahabatnya Setelah 25 Tahun, Sewakan Rumah Hingga Keceriaan Anak-anak Erni
Menurut dakwaan, Muhammad Safwan melakukan percobaan pembunuhan dengan menikam perut bayi perempuannya.
Bayi tersebut berusia 18 bulan, dilakukan di unit Flat Puchong Permai, Puchong, pada pukul 16.30 waktu Malaysia (12/12/2020).
Selanjutnya, dakwaan diajukan sesuai dengan Seksyen 307 Kanun Keseksaan, menetapkan hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah divonis bersalah.
Dalam proses persidangan, saat diperlihatkan foto-foto adegan termasuk foto korban, terdakwa terlihat terisak-isak.
Sebelumnya terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan hukuman lebih rendah dan lebih ringan.
Dengan alasan penyesalan atas apa yang telah dilakukannya.
"Saya meminta hukuman yang ringan dan rendah hati karena saya sudah bertobat," katanya sambil menangis.
Baca juga: Gubernur Ingatkan Agen Travel Haji dan Umrah, Hati-hati Kelola Uang Masyarakat
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Shanur Farahin Shapri meminta pengadilan menjatuhkan hukuman terberat.