Rabu, 10 Juni 2026

Pemilik Warung Soto Kaget Pemilik Kotak Amal Ternyata Teroris

Menurut AM, kotak amal tersebut belum lama dititipkan pelaku di warungnya. Baru tiga hari dititipkan, polisi sudah menyita.

Tayang:
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris dari Lampung setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Lampung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemilik warung soto di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, mengungkapkan jumlah uang di kotak amal milik terduga teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang disita polisi.

AM, pemilik warung soto tersebut, mengatakan kotak amal itu belum terisi banyak uang."Cuma sekitar Rp 20 ribuan lah isinya," kata AM saat ditemui, Rabu (16/12/2020).

Menurut AM, kotak amal tersebut belum lama dititipkan pelaku di warungnya. Baru tiga hari dititipkan, polisi sudah menyita kotak amal itu dan menangkap pemiliknya.

"Memang (kotak amal) itu belum lama ditaruh di sini. Baru tiga hari, isinya juga dikit kan. Tahu-tahu baru tiga hari sudah diambil polisi," ujar dia.

Ia tak menyangka salah satu kotak amal yang diletakkan di meja pembeli adalah milik terduga teroris JI.

Baca juga: Mahfud MD: Sekelompok Teroris Muda Dilatih untuk Serang Pejabat VVIP, Saya Ada Foto Latihan

Baca juga: 23 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Diterbangkan ke Jakarta untuk Ditahan di Sel Khusus

Baca juga: Penegak Hukum Terkemuka AS Nilai Gerakan Black Lives Matter Sebagai Kelompok Teroris

Pasalnya, pelaku merupakan salah satu pelanggan setia di warung soto tersebut."Nggak nyangka saya kalau dia itu ini lah (terduga teroris)," kata AM.

Menurut AM, pelaku juga berpenampilan seperti orang-orang pada umumnya. Penyitaan kotak amal itu terjadi pada November 2020. "Nggak ada yang aneh sama sekali. Ngomong pun juga biasa saja," ujar dia.

"Yang jelas (penyitaan kotak amal) itu bulan lalu hari Jumat, tanggalnya saya lupa. Harinya saya ingat karena itu habis Jumatan," kata AM.

Kotak amal yang "dititipkan" di rumah makan tersebut berbeda dengan kotak amal pada umumnya. Biasanya kotak amal yang disebar berbentuk kotak terbuat dari kaca dan aluminium.

Namun, di warung soto ini, kotak amal tersebut berbentuk seperti kaleng susu.Di kotak amal tersebut tertulis nama Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf.

Baca juga: Satgas Tinombala Kepung Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur

Baca juga: Ayah Tusuk Perut Bayinya yang Masih Usia 18 Bulan Dihukum 10 Tahun Penjara

Baca juga: Presiden Putin Perintahkan Latihan Militer Besar-besaran, Rusia Siap Hadapi Ancaman Serius Terorisme

Selain itu juga terdapat tulisan ajakan untuk bersedekah."Ringan beban hidup dengan bersedekah," demikian bunyi tulisan di kotak amal tersebut.

"Barang siapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya, hendaklah dia membantu (menyelesaikan) kesulitan orang lain."

Kepolisian RI membeberkan tipe yayasan yang terafiliasi dengan organisasi Jamaah Islamiyah yang kerap mencari dana melalui penyalahgunaan kotak amal.

Dana itu menjadi salah satu sumber operasional organisasi JI.Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan kotak amal itu tersebar di seluruh daerah di Indonesia.Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari tersangka Fitria Sanjaya alias Acil.

"Ini berdasarkan keterangan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) tentang jumlah kotak amal yang ada," kata Argo, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Bohong Positif Covid-19, Pria Ini Bikin Perusahaannya Rugi Rp 1,4 M, Rekannya Dikarantina Sia-sia

Baca juga: Pakistan Klaim Memiliki Bukti Serangan Teroris Disponsori India

Dari keterangan tersangka, kata Argo, setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah.

"Sehingga netto / jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan kedalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," tukasnya.

Adapun yayasan-yayasan bentukan Jamaah Islamiah ada dua tipe, sebagai berikut:

a. Yayasan Pengumpul Infaq Umum (Metode Kotak Amal) memiliki persyaratan:
- Harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin BAZNAZ
- Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masif / umum
- Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit / survei oleh Kemenag)

- Contoh yayasan: ABA dan FKAM

B. Yayasan Pengumpul Infaq Khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu :

- Metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat Acara tertentu seperti tabligh Akbar
- Hanya memerlukan SK Kemenkumham untuk legalitas dan tidak perlu ijin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
- Program Jamaah Islamiah diantaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tabligh yang menghadirkan tokoh tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang Infaq diambil dari para peserta tabligh
- Biasanya kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang di munculkan ke Publik karena tidak ada lembaga Auditor
- Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR. (tribun network/tribun jakarta/igman/Annas)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved