Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA Beroperasi sejak 2016, Ini Peran Tiga Muncikari
Seorang artis berinisial TA diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
TA dan sopirnya tampak tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari pantauan, TA tampak menutupi wajah dengan baju bercorak kotak-kotak berwarna kekuningan yang ia kenakan.
Polisi kemudian membawa TA ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
TA diminta sebagai saksi lantaran ada dugaan artis yang juga sebagai model itu terlibat prostitusi online.
Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," pungkas Erdi.(Serambinews.com/Kompas.com)
Baca juga: Kisah Mantan Mafia Bunuh 36 Orang Secara Berantai, Pria Ini Meninggal di Penjara karena Covid-19
Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Gelar Lomba Tahfiz Quran Tingkat MI, MTs, dan MA
Baca juga: Wanita PSK Laporkan Oknum Polisi ke Polda, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/artis-ta-saat-diamankan-polisi-dan-dibawa-ke-mapolda-jabar.jpg)