Penanganan Covid 19
Ketua Satgas Covid-19 IDI Pastikan Vaksin Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan, Tapi Ini Syaratnya
Tapi, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan dalam penggunaannya harus disertai syarat-syarat tertentu.
Tapi, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan dalam penggunaannya harus disertai syarat-syarat tertentu.
SERAMBINEWS.COM - Zubairi Djoerban, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), memastikan vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan.
Tapi, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan dalam penggunaannya harus disertai syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat dimaksud, yakni perusahaan penyedia vaksin harus sudah memiliki interim report atau laporan yang diperlukan pada saat tertentu.
Tepatnya tentang hasil uji klinis fase ketiga yang sudah dilakukan di sejumlah negara.
Setelahnya, lanjut Zubairi, penggunaan vaksin yang masih masuk tahap uji klinis fase ketiga tersebut harus mendapatkan izin darurat (emergency use authorization) dari lembaga yang berwenang di suatu negara.
Misalnya di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Penjual Petasan dan Terompet Malam Tahun Baru akan Ditindak, Tim Gabungan Siap Bubarkan Kerumunan
Baca juga: Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Dijemput Personel Satnarkoba Polres Lhokseumawe, Senin Dirilis
Baca juga: 3 Warga Hilang di Sungai dan Laut di Nagan Raya belum Ditemukan, Hampir Sebulan dan 2 Bulan Lebih
"Begitu BPOM mengeluarkan izin emergency use authorization tentu kita sambut baik. Dan Presiden sendiri sudah menyampaikan akan digratiskan bagi seluruh penduduk.
Tentu kita dukung keputusan ini," kata Zubairi dalam diskusi daring, Sabtu (19/12/2020).
"Sekali lagi, untuk aman dan efektif itu kewenangan ada di Badan POM. Jadi kami menunggu sekali keputusan dari Badan POM," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan, 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama yang telah tiba itu, masih menunggu izin penggunaan oleh BPOM.
"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik," kata Terawan pada keterangan pers yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020).
Berkaitan dengan izin penggunaan vaksin tersebut, Kepala BPOM Dr Ir Penny K Lukito MCP dalam konferensi pers terkait perkembangan uji klinik vaksin Covid-19, Kamis (19/11/2020) mengatakan bahwa izin edar atau Emergency Use Authorizathion (EUA) kemungkinan besar baru bisa dikeluarkan pada minggu ketiga atau keempat bulan Januari 2021 mendatang.
"Kerja sama bersama (berbagai pihak terkait) untuk menuju ekspektasi kita ke depan adalah pemberian EUA pada minggu ke-3 atau ke-4 bulan Januari (2021)," kata Penny. (*)
Bersama-kita lawan virus corona. Serambinews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan