Berita Aceh Barat

Penjual Petasan dan Terompet Malam Tahun Baru akan Ditindak, Tim Gabungan Siap Bubarkan Kerumunan

“Pada malam tahun baru kami akan awasi kondisi di Meulaboh, jika ada yang melanggar imbauan yang sudah dikeluarkan maka akan ditindak,” tegasnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Azim NG, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat. 

“Pada malam tahun baru kami akan awasi kondisi di Meulaboh, jika ada yang melanggar imbauan yang sudah dikeluarkan maka akan ditindak,” tegasnya.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH -  Tim gabungan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan perayaan tahun baru di kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada 31 Desember 2020 malam menyambut tahun baru 2021.

Sementara penjual petasan, terompet, dan kegiatan keramaian yang menggunakan alat musik untuk kegiatan penyambutan tahun baru akan ditindak.

Penindakan tersebut seiring dengan dikeluarkannya imbauan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi terhadap larangan baru termasuk larangan menjual petasan atau mercon.

Larangan tersebut guna mencegah terjadinya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal.

Sehingga warga Aceh Barat dilarang melakukan perayaan tahun baru pada 31 Desember 2020 malam.

“Tim kami dari Satpol PP dan WH bersama TNI/Polri dan Dinas Perhubungan akan melakukan razia pada malam tahun baru dari sore hingga tengah malam dan akan dilanjutkan pada pagi harinya lagi,” tegas Azim NG, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada Serambinews,com, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: 3 Warga Hilang di Sungai dan Laut di Nagan Raya belum Ditemukan, Hampir Sebulan dan 2 Bulan Lebih  

Disebutkan, pemerintah daerah bersama Forkopimda Aceh Barat juga melarang adanya kegiatan aktivitas penjualan petasan atau mercon, serta melarang adanya kegiatan pembakaran atau pesta kembang api atau sejenisnya.

“Penjualan petasan dan terompet atau sejenisnya, termasuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga dilarang,” kata Azim NG.

Selain itu, pemerintah daerah juga melarang adanya kegiatan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan, seperti hiburan musik karaoke atau pagelaran musik organ tunggal. 

Termasuk kegiatan festival musik dan kegiatan balapan liar atau kegiatan lainnya yang melanggar ketertiban umum, juga dilarang.

“Pada malam tahun baru kami akan awasi kondisi di Meulaboh, jika ada yang melanggar imbauan yang sudah dikeluarkan maka akan ditindak,” tegasnya.

Dikatakan Azim, bahwa imbauan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua DPRK Samsi Barmi, Kapolres AKBP Andrianto Argamuda, Dandim Letkol Inf Dimar Bahtera, Kejari Aceh Barat S Muh Rukhsal Assegaf.

Selain itu juga ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Zulfadli, Ketua Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Syahril, Ketua MPU Tgk Abdurrani Adian dan Ketua MAA Syahidin. (*)

Baca juga: Satpol PP Razia Masker di Pantai Penyu dan Sarah Leupung, Sembilan Pelanggar Protkes Covid Terjaring

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved