Polisi Tertidur Pulas Seusai Dipijat, Tahanan Kasus Narkoba Kabur

Tahanan perkara kasus narkoba berinisial DA ini diduga kabur lantaran kelalaian oknum anggota yang berjaga pada hari itu.

Editor: Imran Thayib
Dok Polsubsektor Kemiling
Di sinilah tahanan berinisial DA memijat polisi sebelum kabur dari sel Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang tahanan Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung kabur, Jumat (18/12/2020) siang.

Tahanan perkara kasus narkoba berinisial DA ini diduga kabur lantaran kelalaian oknum anggota yang berjaga pada hari itu.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, DA berhasil kabur setelah disuruh memijat seorang petugas.

Seusai diurut oleh DA, ternyata petugas berpangkat brigadir kepala (bripka) itu tertidur.

Ia tak menyadari DA memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur.

Menyaksikan petugas jaga tersebut tertidur pulas, sang tahanan langsung melarikan diri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tahanan kabur tersebut.

"Masih dalam proses pengejaran," kata Pandra, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Sakit Hati Diputusin Cinta, Seorang Pria Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Kekasih

Baca juga: Rektor Unimal Pakaikan Peci Khas Aceh ke Rektor Uncen Papua, Kedua Kampus Teken MoU

Baca juga: Ajaib! Avanza Ringsek Berat Usai Tabrak Colt Diesel Parkir di Bahu Jalan, Sopir Selamat tanpa Luka

Sementara oknum anggota polisi yang berjaga saat DA kabur juga dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung.

Pandra menyatakan, dari kronologi kaburnya tahanan tersebut, ditemukan unsur kelalaian.

"Sudah diperiksa oleh Bidpropam terkait kelalaian itu," kata Pandra.

Namun, ia belum dapat membeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Pandra menegaskan, siapa saja yang melihat dan mengetahui keberadaan DA agar segera menginformasikannya ke polisi.

"Kami harap yang bersangkutan bisa berlaku kooperatif. Sebaiknya segera menyerahkan diri," kata Pandra.(*)

Tahanan Tinggalkan Surat

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved