Breaking News

Perdagangan Satwa Liar

11 Orangutan yang Disita di Malaysia dan Thailand Dipulangkan ke Habitatnya di Jambi dan Sumut

Berkat kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia dan Thailand, satwa terancam punah ini dapat dikembalikan ke habitat aslinya.

Editor: Taufik Hidayat
file Anadolu Agency
Seekor orangutan Sumatera terlihat berada dalam kandang saat tiba di Terminal Cargo Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Indonesia pada 18 Desember 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, berhasil memulangkan 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) hasil dari perdagangan Ilegal yang berasal dari Malaysia dan Thailand. 

Mereka tiba di Bandara Internasional Kualanamo pada Jumat sekira pukul 13.05 WIB.

Dari sembilan individu yang tiba, lima di antaranya berjenis kelamin betina dan empat berjenis kelamin jantan. Masing-masing bernama Unas, Shielda, Yaya, Ying, Mama Zila, Feng, Papa Zola, Payet dan Sai.

Bobot mereka bervariasi. Mulai dari 11 kilogram hingga 20 kilogram. Meski dalam kondisi sehat, berdasar informasi pihak BBKSDA Sumatera Utara, dua individu di antaranya mulai mengalami stress akibat perjalanan jauh.

“Kemungkinan langsung ke rehab,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Sumatera Utara Teguh Setiawan.

Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Humas BBKSDA Sumatera Utara Andoko Hidayat, sembilan individu orangutan itu akan kembali menjalani masa karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit Deliserdang.

“Kita berharap semua orangutan yang sudah dipulangkan ke Indonesia, khususnya ke Sumatera Utara dapat direhabilitasi dan nantinya mampu beradaptasi ketika dilepasliarkan ke habitat alaminya,” kata Andoko.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Medan Hafni Zahara menjelaskan penyebab bobolnya pengawasan petugas sehingga terjadi penyelundupan satwa-satwa endemik Indonesia tersebut.

Menurut dia, para orangutan itu dilalulintaskan melalui pintu keluar-masuk yang tidak ditetapkan oleh pemerintah alias ilegal, sehingga lolos dari pantauan petugas karantina pertanian.

Namun berkat kerjasama yang baik antara pemerintah Malaysia dan Indonesia, satwa terancam punah tersebut dapat dikembalikan.

Seperti diketahui, Indonesia dan Malaysia merupakan anggota dari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).

Perjanjian ini dibuat demi memastikan perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar.

”Kami mengantisipasi risiko masuknya penyakit yang dapat dibawa oleh satwa yang masuk dalam kelompok Hewan Pembawa Rabies (HPR) ini,” kata dia.

Baca juga: Aksi Diduga Satu Keluarga Curi Dompet di Masjid Alfalah Sigli Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Avanza

Baca juga: VIDEO Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pulang Ke Bireuen Menemani Perawatan Sang Ibu

Baca juga: Ini Sejumlah Fakta Pesawat Lion Air Tergelincir di Bandara Radin Inten II Lampung

Orangutan merupakan satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Terdapat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved