Fakta Midun Residivis Pencurian, Mencuri Sejak Usia 12 Tahun hingga 11 Kali Ditangkap Polisi

  Midun ditangkap usai mencuri dengan 18 tempat kejadian  di rumah mewah dengan barang curian diperkirakan diatas Rp 1 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
DEFRIATNO NEKE
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, berinteraksi dengan pelaku Midun (duduk kursi roda). Midun sudah 11 kali ditangkap polisi karena mencuri di rumah mewah.(DEFRIATNO NEKE) 

SERAMBINEWS.COM, BAUBAU – Seorang residivis pencurian, Midun (29), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tak kapok kembali ditangkap Tim Panther Reskrim Polres Baubau, dengan kasus yang sama. 

  Midun ditangkap usai mencuri dengan 18 tempat kejadian  di rumah mewah dengan barang curian diperkirakan diatas Rp 1 miliar.

“Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang kesebelas kalinya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, di kantornya, Sabtu (19/12/2020). 

 Sasar rumah mewah

Awalnya polisi meneruskan tiga laporan kasus pencurian di rumah mewah. 

Setelah dilakukan penyelidikan dari gambar kamera pemantau CCTV, polisi kemudian mendapatkan petunjuk. 

Dari penyelidikan tersebut, kemudian Tim Panther Reskrim Polres Baubau menangkap Midun saat sedang bersama wanita pekerja hiburan malam disebuah cafe di Kota Baubau, Selasa (15/12/2020) malam. 

Saat hendak ditangkap, Midun hendak melakukan perlawanan dan hendak kabur, sehingga kaki kanannya ditembak polisi.

Baca juga: Sikat Uang Tetangga Rp 16 Juta, Pelajar SMP Pamerkan Hasil Curian di Medsos

Baca juga: Kepergok Curi Sepeda Motor Jamaah Shalat Subuh di Masjid, Ucok Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa

Penadah ikut ditangkap

Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian menangkap seorang pelaku lainnya, inisial SD yang menadah barang curian Midun untuk dijual. 

Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti curian seperti emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai. 

“Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang kebih sudah sekiyar Rp 800 juta, sisanya belum kita perkirakan,” ujar Rio.

 Mencuri sejak usia 12 tahun

Berdasarkan data kepolisian, pelaku Midun telah melakukan pencurian ini sejak masih berusia 12 tahun, dan yang sudah pernah dip roses di Polres Baubau sudah 10 kasus. 

“Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu cafe ke cafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya,” ucap Rio.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved