Fakta Midun Residivis Pencurian, Mencuri Sejak Usia 12 Tahun hingga 11 Kali Ditangkap Polisi
Midun ditangkap usai mencuri dengan 18 tempat kejadian di rumah mewah dengan barang curian diperkirakan diatas Rp 1 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, mengatakan, barang curian yang dilakukan MD seorang diri diperkirakan diatas Rp 1 Miliar.
“Ini yang tiga laporan sudah ada Rp 800 juta, masih ada lokasi di depan kodim kerugian diatas seratus juta, totalnya bisa diatas Rp 1 miliar,” ucap Reda.
Modus pura-pura bertamu
Modus pencurian yang dilakukan pelaku ini, dengan cara pura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah.
Setelah memastikan tidak ada sahutan, kemudian ia beraksi masuk kedalam rumah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Pelaku MD kembali diancam pasal pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Tersangka (MD) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,”Jelas Kapolres.
Sementara pelaku SD alias AD (Penadah) akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Messi Cetak Gol Ke-643 Pakai Kepala untuk Pertama Kali Sejak 3 Tahun
Baca juga: Wakil Ketua KONI Aceh Yakin, di PORA Pidie 2022, Langsa Raih 3 Besar, Musorkot KONI Langsa Dibuka
Baca juga: Valentino Rossi Tutup MotoGP 2020 di Posisi Ke-15, Bos Gresini Ungkap Rasa Sedih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Kali Ditangkap Polisi, Pria Ini Tak Kapok Mencuri Sejak Usia 12 Tahun, Hasil Curian untuk Foya-foya",