Tak Perlu Datang ke Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Simak Langkahnya

Sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adalah online atau daring.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
STNK sepeda motor yang dirampas oleh para napi adalah Honda Beat tahun 2010, warna hitam, BL 4568 LAD. 

SERAMBINEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona, protokol kesehatan harus diterapkan termasuk menjaga jarak.

Agar tetap bisa jaga jarak dan terhindar dari paparan virus corona, membayar pajak kendaraan bermotor pun bisa dilakukan secara online.

Sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adalah online atau daring.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menyatakan, hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memudahkan para wajib pajak terutama seperti di pandemi ini.

"Wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi SAMOLNAS untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Tapi ini hanya untuk tahunan berjalan dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah 1 tahun," kata Aris.

Baca juga: Kesaksian Murid Disandera Kelompok Bersenjata Nigeria: Kami Dipaksa Berjalan, Kelaparan dan Dipukuli

Baca juga: Diduga Tak Mau Menunduk Saat Rambutnya akan Dipotong, Pelanggan Ini Aniaya Tukang Cukur

Melansir laman Samsat Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pembayaran secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi yakni Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e Samsat.

Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

Baca juga: Skema Baru Gaji PNS Tahun 2021, Jokowi Teken Kebijakan Tunjangan Jabatan Fungsional Kategori Ini

Baca juga: Dibangun dengan Dana Ratusan Juta, Inilah Penampakan Jembatan Bambu Termahal di Dunia

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved