Berita Aceh Timur

Kadis Perikanan Aceh Timur Lapor Hal Ini kepada Haji Uma, Ini Respon Anggota DPD RI Asal Aceh Itu

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin melaporkan persoalan nelayan di Aceh Timur kepada Haji Uma.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Anggota DPD RI Asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan diterima Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin, Senin (21/12/2020). 

Tahap kedua PT PHE berjanji membayar ganti rugi kepada pemilik 17 rumpon dengan harga Rp 30 juta per rumpon pada 10 Juli 2019.

Namun hingga saat ini belum dibayar oleh pihak PT PHE,” ungkap Syawaluddin.

Oleh karena itu, Syawaluddin memohon kepada Haji Uma agar dapat membantu memfasilitasi aspirasi nelayan ini agar pihak PT PHE segera membayar ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma mengaku sudah menerima laporan dari warga terkait PT PHE belum membayar ganti rugi rumpon nelayan yang  hilang.

Bahkan 20 Februari 2020 lalu, ia sudah menyurati GM PT PHE di Jakarta, dan memohon untuk membayar ganti rugi rumpon nelayan yang hilang tersebut.

“Tapi persoalan ini sudah satu tahun lebih. Namun PT PHE belum juga membayar.

Karena itu, kita mohon keseriusan PT PHE untuk segera membayar, jika tidak akan kita tempuh jalur hukum, dan akan menyurati Presiden RI terkait kinerja PT PHE di Aceh,” ungkap Haji Uma.

Sementara itu, Serambinews.com, sudah berupaya mengonfirmasi Humas PT PHE, namun hingga berita ini dimuat humas belum memberikan tanggapan.

Kunker ke BPS

Pada hari yang sama Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, juga kunker ke kantor BPS Aceh Timur. Ia disambut oleh Kepala BPS Aceh Timur, Busnil, dan stafnya.

Haji Uma, mengatakan kunjungannya ke BPS Aceh Timur, untuk memperoleh masukan terkait impelementasi Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sekaligus melihat sinkronisasi data yang dilakukan masing-masing dinas untuk berbagai kepentingan berdasarkan data dari BPS.

Menurut Haji Uma, sensus penduduk tahun 2020 di Aceh tidak efektif, baik sensus secara online maupun survei langsung ke lapangan menemui masyarakat.

Pasalnya karena keterbatasan petugas (3 ribu petugas untuk 6.000 desa di Aceh akibat refosucing APBN akibat Covid-19), dengan masa kontrak kerja satu bulan (September 2020).

“Karena itu, menurut saya sensus penduduk tahun 2020 sesuai target Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia belum efektif.

Saya menyarankan agar pemerintah melakukan pendataan ulang, karena data dari BPS merupakan data yang akan dipakai oleh semua lembaga negara, untuk berbagai program.

Maka jika data tak akurat, penggunaan anggaran juga tak tepat sasaran,” tukas Haji Uma. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved