Berita Aceh Timur

Kadis Perikanan Aceh Timur Lapor Hal Ini kepada Haji Uma, Ini Respon Anggota DPD RI Asal Aceh Itu

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin melaporkan persoalan nelayan di Aceh Timur kepada Haji Uma.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Anggota DPD RI Asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan diterima Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin, Senin (21/12/2020). 

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin melaporkan persoalan nelayan di Aceh Timur kepada Haji Uma.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perikanan Aceh Timur, Senin (21/12/2020). 

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin melaporkan persoalan nelayan di Aceh Timur kepada Haji Uma.

Bahwa pada tahun 2019, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSO melakukan survei seismik minyak bumi dan gas (Migas) di perairan Aceh Timur. 

Akibat kegiatan ini, sejumlah rumpon nelayan hilang. 

Oleh karena itu, nelayan pemilik rumpon itu meminta gantui rugi kepada PT NSO.

Baca juga: Bunda, Ini 14 Makanan Kaya Antioksidan yang Cocok Dikonsumsi Saat Hamil, Ada Blueberry hingga Wortel

Baca juga: VIDEO - Minum Air Putih Dingin Lalu Merasa Seperti Ada Cendol, Ternyata Benda Ini Hampir Tertelan

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Haura Bocah Perempuan Tewas Terlindas Truk yang Disopiri Ayahnya di Aceh Selatan

“Sesuai kesepakatan dengan nelayan, PT PHE berjanji akan membayar ganti rugi 17 unit rumpon milik 14 nelayan tahap dua pada 10 Juli 2019.

Tapi hingga saat ini sudah setahun lebih belum ada tanda-tanda dari PHE akan membayarnya,” kata Syawaluddin kepada Haji Uma. 

Awalnya, jelas Syawaluddin, PT PHE melakukan survei seismik di wilayah Perairan Aceh Timur, untuk mencari sumber cadangan migas baru.

Sebelum survei tersebut, jelas Syawal, pihak PT PHE sudah rapat dengan nelayan, tokoh masyarakat, dan Panglima Laot Aceh Timur dan Aceh Utara.

Namun, saat survei seismik dilaksanakan oleh PT PHE, jelas Syawal, imbasnya merusak rumpon milik nelayan seperti tali putus yang menyebabkan rumpon nelayan hilang akibat aktivitas seismik tersebut.

“Ada puluhan rumpon milik nelayan yang hilang akibat survei seismik yang dilakukan PT PHE.

Tapi tahap pertama PT PHE sudah membayar Rp 60 juta untuk setiap rumpon yang rusak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved