Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Opini

Kewajiban Negara dalam Bidang HAM

Pertama, karena 10 Desember lalu adalah Hari HAM Internasional. Kedua, karena adanya kasus penembakan oleh polisi yang menewaskan enam pengawal Habib

Editor: bakri
Saifuddin Bantasyam, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 

Oleh Saifuddin Bantasyam, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Dalam beberapa hari belakangan ini, Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menjadi pembicaraan publik. Pertama, karena 10 Desember lalu adalah Hari HAM Internasional. Kedua, karena adanya kasus penembakan oleh polisi yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Sejumlah diskusi atau webinar terkait kedua hal tersebut, dilaksanakan oleh berbagai pihak dan mendapat perhatian banyak orang.

Fokus pembicaraan, diskusi, dan ulasan adalah pada bagaimana negara memberikan perlindungan kepada warganya. Tak peduli tema apa yang menjadi pilihan penyelenggara kegiatan, tak peduli juga perspektif yang digunakan para penulis, titik pusat perhatian (pada akhirnya) tetap sama, yaitu negara. Hal ini bukan merupakan suatu keanehan atau ketidakadilan, sebab sejatinya, dalam konteks pembangunan dan pemajuan HAM, negara adalah duty bearer (pengemban tugas), sedangkan warga negara adalah rights holder (pemegang hak). Jadi, siapa pun yang berada di tampuk kekuasaan, di mana pun dan kapan pun, akan menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak setiap kali ada persoalan HAM. 

Lalu, apa sesungguhnya kewajiban negara dalam kaitannya dengan HAM? Tentu, yang paling utama kita perlu melihat apa yang ada dalam konstitusi, karena konstitusi dan jaminannya atas HAM merupakan satu kesatuan yang mencerminkan kesinambungan gagasan dan praktik demokrasi konstitusional. Dalam perkembangannya, jaminan konstitusi atas HAM di Indonesia mengalami proses yang menarik, khususnya karena pascaamandemen UUD 1945, materi muatan HAM mengalami reposisi yang siginifikan.

Pascaamandemen, pengakuan atas HAM setiap warga negara semakin dipertegas. Hak-hak yang dijamin misalnya hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak atas pendidikan, dan hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum. Ada juga jaminan hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pemikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, hak atas kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat, serta untuk bebas dari penyiksaan dan dari perbuatan yang merendahkan martabat manusia.

Kewajiban

Rentang hak yang dijamin dalam konstitusi memang sangat luas atau menyeluruh. Rentang itu berada dalam wilayah hak-hak sipil dan politik dan dalam wilayah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dua rumpun hak ini mengacu kepada isi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang sama-sama sudah diratifikasi oleh Indonesia kurang lebih 15 tahun lalu. Posisi negara adalah menjamin terimplementasinya hak-hak tersebut, yang disebut juga generasi Hak I dan Generasi Hak II.

Dalam diskursus HAM, negara disebut memiliki tiga kewajiban penting, yaitu kewajiban menghormati (to respect), kewajiban melindungi (to protect), dan kewajiban memenuhi (to fulfil). Berkaitan dengan kewajiban untuk menghormati, negara misalnya harus meneguhkan jaminan atas hak dalam konstitusi, juga meratifikasi sebanyak mungkin konvenan internasional HAM, dan tidak mendiamkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Lalu, berkenaan kewajiban melindungi, negara harus menghukum orang-orang yang bersalah melanggar HAM, ikut serta dalam berbagai kegiatan internasional mengenai HAM, membangun kerjasama pemajuan HAM, dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan edukasi mengenai HAM.

Terakhir, sehubungan kewajiban untuk memenuhi, maka negara misalnya harus memastikan semua orang hidup bebas dari kelaparan atau kemiskinan, menjamin akses warga negara kepada proses hukum (termasuk akses kepada pengacara yang disediakan negara apabila seseorang tidak mampu secara ekonomi, dan menyelenggarakan pendidikan hak untuk pemilih (voter education).

Jika dikaitkan dengan dua generasi hak sebagaimana disebutkan di atas yaitu hak sipil dan politik (disebut juga negative rights) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (positive rights) maka negara harus menunjukkan sikap yang bertolak belakang. Berkenaan dengan negative rights,  yang bermakna melarang siapa pun bertindak melawan hak seseorang, maka demikian juga negara. Dengan kata lain, negara tak boleh ikut campur misalnya dalam hal keinginan seseorang memilih atau tidak memilih dalam pemilu, atau kemauan masuk organisasi tertentu (kecuali yang sudah dilarang oleh hukum), atau dalam menggunakan kebebasan berpikir, berserikat, berkumpul, dan lain sebagainya.

Sedangkan dalam hubungannya dengan positive rights, maka negara harus bertindak atau ikut campur untuk memungkinkan warga negara menikmati hak-haknya. Hak ini misalnya hak untuk bebas dari kemiskinan, mendapatkan penghidupan yang layak, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, mendapatkan pendidikan, dan berbagai hak lain yang semacam dengan itu. Dalam bidang-bidang ini, negara tidak boleh diam, melainkan harus ikut campur tangan. Jika diam saja, negara dapat berada dalam posisi melanggar HAM warga negaranya.

Jajak pendapat terkini

Saat menyambut Hari HAM Internasional pada 10/12/2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tak pernah berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu dan menyatakan kembali komitmennya untuk pemajuan HAM di Indonesia. Penegasan ini seperti mengonfirmasi pertanyaan publik atas terhentinya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM, tak terkecuali kasus-kasus yang terjadi di Aceh. Pidatonya itu juga seperti menjawab keraguan publik atas tidak berbanding lurusnya komitmen pemerintahannya dengan kenyataan yang ada. Dari skala 1-7, selama 2014-2019, skor Indeks Kinerja HAM Pemerintahan Jokowi ada pada skala 3,2 (1 paling buruk, 7 menunjukkan angka pemenuhan paling tinggi). Artinya, skor tersebut bahkan belum mencapai setengah, padahal Jokowi sudah menjabat sebagai presiden satu periode.

Sepertinya skor 3,2 menemukan kebenarannya, misalnya melalui hasil jajak pendapat yang dilakukan Harian Kompas dan dipublikasikan pada Senin (14/12/2020). Hasil jajak pendapat itu diberi judul "Perlindungan HAM Jalan di Tempat." Pertanyaan yang diajukan di antaranya, "secara umum, semakin baik, tetap atau semakin burukkah perlindungan hak asasi manusia di Indonesia saat ini?" Sebanyak 9.4% responden menjawab "tidak tahu," 27.3% "semakin baik", 28% "sama saja" dan 35,5% menjawab "semakin buruk." Jajak pendapat itu dilakukan pada akhir November berkait dengan satu tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang ke-2.

Hasil survei tersebut, menurut Kompas, menandakan bahwa kinerja dalam penegakan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM pada Pemerintahan Jokowi belum banyak berubah dibanding periode sebelumnya. Komitmen yang dinyatakan Presiden Jokowi dalam visi-misi saat kampanye pemilihan presiden belum sepenuhnya berjalan. Mengutip laporan Setara Institute, Kompas menulis bahwa penegakan HAM pada era Presiden Jokowi berjalan stagnan, bahkan mengalami kemunduran di beberapa aspek, meskipun beberapa kemajuan juga dicatat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved